Penyidik KPK panggil Kepala Sekretariat DPP PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Yoseph Aryo Adhi Dharmo dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Yoseph Aryo Adhi Dharmo dipanggil sebagai saksi untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan)," kata Plt Jubir Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (13/2/2020).
Dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu dijerat saat menjabat Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu, Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah bekas caleg PDIP.
KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.
Harun disangkakan KPK memberikan suap kepada Wahyu terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin. Padahal, bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.
Catatan:
Redaksi melakukan penyesuaian nama setelah KPK melakukan koreksi.
Praperadilan Kasus PAW DPR, MAKI Minta KPK Hadirkan Kompol Rosa :