Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan kembali komitmen perlindungan tenaga kerja dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, salah satunya bagi pekerja kapal. Hal ini tercantum di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Bagi Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan.
Hal itu disampaikan Ida dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Perhubungan yang diwakili Dirjen Perhubungan Laut.
"Saya senang sekali jika rapat ini mendorong Pemerintah untuk mengupayakan perlindungan yang baik dan maksimal kepada para pekerja kapal kita. Kemnaker, dalam hal ini juga telah menyiapkan RPP tentang penempatan dan perlindungan bagi pelaut, awak kapal niaga dan pelaut perikanan. Dalam (pembahasan) RPP ini sudah melibatkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Kesehatan," papar Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Raker tersebut, sejumlah anggota dan Pimpinan Komisi IX DPR juga meminta tiga kementerian terkait untuk bersinergi dalam komitmen perlindungan tenaga kerja (awak kapal) di kapal laut, kapal niaga dan pelaut perikanan.
Menanggapi hal itu, Ida menyatakan kesiapannya bersinergi dengan KKP dan Kemenhub. "Pada prinsipnya, secara terbuka siap bersinergi dan bersinkronisasi dengan kementerian terkait, baik Kemenhub maupun KKP," imbuhnya.
Ida juga menegaskan komitmen perlindungan tenaga kerja dalam Omnibus Law juga sudah dibahas bersama berbagai serikat buruh dan asosiasi pengusaha. Draft RUU tersebut juga sudah diserahkan kepada pimpinan DPR RI hari ini. Meski begitu, dalam mekanisme pembahasan RUU di DPR, tentu akan kembali mengundang serikat buruh dan pihak terkait lainnya.
"Draftnya sudah kami serahkan. Selanjutnya tentu akan tetap dibahas dan disempurnakan lagi bersama DPR," pungkasnya.
(akn/ega)