Pemerintah terus matangkan koordinasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk awak kapal niaga dan awak kapal perikanan di Indonesia. Saat ini RPP bagi awak kapal migran telah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Sinkronisasi regulasi lintas kementerian dalam penyusunan RPP ini terus dilakukan untuk menyinergikan pembagian tugas dan wewenang pada masing-masing kementerian/lembaga terkait.
"Pembahasan rapat koordinasi ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja awak kapal migran Indonesia yang bekerja di luar negeri," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menghadiri rapat kerja antara Kemnaker, Kementerian KKP, Kemenhub, serta dengan Komisi IX DPR RI di ruang rapat komisi IX DPR RI itu, Ida menjelaskan dalam penyusunan RPP telah dilaksanakan beberapa kali rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Bahkan dalam rapat yang difasilitasi oleh Kemenko PMK pada 19 Juni 2019 tahun lalu, telah ditandatangani kesepakatan oleh perwakilan dari Kemnaker, Kemenhub, KKP, BNP2TKI, Kemlu, Kemenkumham, Kementerian PPPA, Setkab dan Kemenko PMK.
RPP awak kapal nantinya hanya mengatur mengenai penempatan dan perlindungan awak kapal niaga dan awak kapal perikanan yang bekerja di atas kapal berbendera asing, terkait dengan persyaratan perusahaan penempatan awak kapal, persyaratan awak kapal, dan syarat dan kondisi kerja, seperti upah, waktu kerja istirahat, cuti, jaminan sosial asuransi, pencegahan kecelakaan kerja, pemulangan, pelayanan kesehatan di atas kapal dan di darat, dan akses kesejahteraan di pelabuhan.
"Sedangkan pengaturan mengenai teknis perkapalan tetap merupakan kewenangan kementerian perhubungan dan kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengaturnya," kata Ida.
Ida juga menegaskan bahwa perusahaan penempatan awak kapal niaga dan awak kapal perikanan adalah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yang harus memenuhi persyaratan UU No. 18 Tahun 2017. Kemudian terkait hal Awak Kapal yang ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri wajib ikut serta dalam program jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan).
Ida juga menambahkan terkait izin lembaga penempatan awak kapal, dengan diberlakukannya UU No. 18 Tahun 2017 maka semua perijinan perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia termasuk awak kapal niaga dan awak kapal perikanan (manning agent) yang bekerja di atas kapal berbendera asing dikeluarkan oleh satu kementerian (Kementerian Ketenagakerjaan).
Raker yang dipimpin oleh Felly estelita runtuwene, selaku Ketua Komisi IX DPR RI ini turut dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, serta Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Agus Purnomo.
Dalam pertemuan itu pula disepakati beberapa poin di antaranya Kemnaker menjadi regulator terhadap pengaturan penempatan dan perlindungan Pelaut dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pelayaran dan kelautan perikanan (Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan).
(akn/ega)