Sepekan, Lima Kasus Narkoba Diungkap Polisi di Sumenep

Sepekan, Lima Kasus Narkoba Diungkap Polisi di Sumenep

Hilda Meilisa - detikNews
Rabu, 12 Feb 2020 14:47 WIB
Polres Sumenep Ungkap Lima Kasus Narkoba dari Penangkapan Sepekan
Polres Sumenep Ungkap Lima Kasus Narkoba (Foto: Istimewa)
Surabaya - Lima kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap. Dari pengungkapan selama satu minggu ini, polisi mengamankan lima tersangka dengan beragam barang bukti.

Tersangka pertama yakni Nufal (28). Dalam penggeledahan di kediamannya Karongkong Desa Matanair Kecamatan Rubaru, Sumenep, polisi mendapati 6 kantong klip narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 1,14 gram.

Sedangkan tersangka kedua yakni Moh Siddik (24). Saat ditangkap di sekitar Perum Sekar Regency di Desa Kolor, Sumenep, pemuda ini membawa sebuah kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,32 gram.

Ada pula Zaini (55), yang diamankan di dalam rumahnya Desa Banasare Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep. Zaini saat itu membawa dua plastik klip sabu dengan berat keseluruhan 0,98 gram. Ada pula dua potongan pipet kaca, hingga seperangkat alat hisap.

Sementara tersangka keempat Rida'ie (46), warga Jl. Manikam, Kelurahan Bangselok, Sumenep. Rida'ie membawa satu kantong plastik sabu dengan berat kotor ± 1,18 gram dan seperangkat alat isap terbuat dari botol kaca pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung sedotan warna putih.

Terakhir, polisi juga menangkap Surihno (53) di pinggir Jalan Raya Batang-Batang Desa Andulang Kecamatan Gapura, Sumenep. Polisi menyita dua plastik sabu seberat 0,61 gram, hingga pipet kaca.

Di kesempatan yang sama, Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi menegaskan penangkapan lima pengguna barang haram ini merupakan komitmen dari pihaknya untuk memberantas narkoba.

"Ini merupakan komitmen kita dalam memberantas peredaran narkoba di Sumenep," kata Deddy kepada detikcom di Surabaya, Rabu (12/2/2020).

Deddy menambahkan pihaknya juga tak akan segan menindak tegas bandar hingga kurir narkoba yang beroperasi di wilayahnya.

Sementara kelima pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (hil/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.