Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan yang diajukan 261 CPNS terhadap terhadap MenPAN-RB, Kepala BKN, serta Ketua DPR. PN Jaksel menyebut pihaknya tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan.
"Mengadili satu, mengabulkan eksepsi yang diajukan tergugat dan turut tergugat. Dua, menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan," ujar Hakim Agus Widodo saat membacakan putusan sela dalam persidangan, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (12/2/2020).
Dalam pertimbanganya, hakim menyebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (MA), warga dapat mengajukan gugatan terhadap putusan yang dibuat oleh badan atau pemerintah. Namun, disebutkan gugatan tersebut bukan kewenangan Pengadilan Negeri, melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia, no 2 tahun 2011 disebutkan bahwa sengketa melawan hukum oleh badan dan atau pejabat menangah pada sengketa yang di dalamnya mengandung putusan untuk menyatakan tidak sah dan atau batal, tindakan pejabat pemerintahan atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secepat mungkin sesuai dengan UU," kata Agus.
"Menimbang dalam huruf b Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia no 2 tahun 2011, dijelaskan bahwa perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan merupakan perbuatan pemerintahan. Sehingga menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan UU tentang Administrasi Pemerintahan," sambungnya.
Simak Juga Video ''Hari Pertama! 1.500 Peserta Tes CPNS di Cilegon"
"Menimbang kembali keputusan Tata Usaha Negara, lebih dipertegas lagi dalam bab 2 tentang kewenangan pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan, perkara perbuatan melanggar hukum oleh badan merupakan kewenangan pengadilan Tata Usaha Negara," tuturnya.
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, serta Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) digugat secara perdata oleh 261 orang yang mengaku sudah lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018. Para penggugat meminta ganti rugi imateriil senilai Rp 3,9 miliar.
Baca juga: Jimat, Seleksi CPNS, dan PNS Milenial |
Perkara ini sebelumnya sudah melakukan tahap mediasi, akan tetapi mediasi itu tidak menemukan titik jelas. Oleh karena itu, PN Jaksel memutuskan melanjutkan perkara di tahap jawaban tergugat, yang digelar pada 20 September 2019.
Dalam resume mediasi yang diajukan KemenPAN-RB, pihaknya menolak permohonan untuk memberikan kebijakan khusus atau afirmasi kepada calon pelamar yang berstatus P1 atau P1/TL.
KemenPAN-RB menyebut pelamar yang berstatus P1/TL dapat memilih mengikuti atau tidak mengikuti SKD tahun 2019. Namun, bagi pelamar P1/TL memilih mengikuti SKD tahun 2019, tetapi tidak mengikuti seleksi maka pelamar tersebut dinyatakan gugur.
Sedangkan bagi pelamar P1/TL yang memilih tidak mengikuti SKD tahun 2019, nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019. Nilai SKD pelamar P1/TL akan diperingkat dengan nilai SKD dengan peserta seleksi CPNS tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan pada setiap jenis formasi dan jabatan yang dilamar.