Pembantu Aulia Kusuma Didakwa Beri Sarana Pembunuhan Berencana

Pembantu Aulia Kusuma Didakwa Beri Sarana Pembunuhan Berencana

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 11 Feb 2020 17:39 WIB
3 Pembantu Aulia Kesuma
Foto: 3 Pembantu Aulia Kesuma (Bil-detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang terhadap 3 pembantu Aulia Kesuma, yakni Karsini, Rody Pradana dan Supriyanto. Ketiganya didakwa memberi sarana pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama dan korban Muhammad Adi Pradana.

"Melakukan perbuatan dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang Iain," kata jaksa Sigit Hendradi, saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Selasa (11/2/2020).

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Aulia awalnya terhadap suami dan anak tirinya karena tak diizinkan menjual rumah di Lebak Bulus, Jakarta Selatan untuk membayar utang. Aulia lalu merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban.

Aulia lalu meminta bantuan pembantunya, Karsini untuk mencari dukun santet. Karsini pun lalu menyanggupi permintaan Aulia dan suaminya Rody.


Rody lalu mengajak rekannya, Supriyanto untuk mencari dukun santet di Jogjakarta. Rody juga sempat meminta sejumlah uang kepada Aulia untuk melancarkan niat jahat itu.

Upaya pembunuhan dengan cara santet itu akhirnya gagal. Aulia pun mengubah rencana pembunuhan dengan cara ditembak.

Cara itu awalnya disetujui oleh Rody, namun rencana penembakan itu dianggap tidak tepat karena korban Edi jarang keluar rumah. Skenario itu akhirnya batal.

Aulia akhirnya memutuskan membunuh kedua korban dengan obat tidur lalu dibekap. Jenazah korban juga akan dibakar untuk menghilangkan jejak.

Rencana itu disusun rapi oleh Aulia. Karsini, Rody dan Supriyanto juga diajak bicara di apartemen Kalibata City untuk membahas rencana pembunuhan itu.


Sebelum pembunuhan dilakukan, Supriyanto mengalami kejang-kejang. Karsini dan Rody akhirnya menemani Supriyanto dan tidak ikut ke rumah Aulia untuk membunuh kedua korban.

"Berselang tak lama waktunya setelah terdakwa Supriyanto tersadar, lalu terdakwa Rody Saputra Jaya, terdakwa Karsini dan terdakwa Supriyanto pergi ke Lampung menggunakan angkutan umum," ungkap Sigit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pembunuhan Edi dan Pradana akhirnya dilakukan Aulia bersama anaknya Kelvin dibantu dua orang eksekutor Kusmawanto dan Muhammad Nursahid. Setelah dibunuh, jenazah kedua korban dibakar di Sukabumi.

"Perbuatan terdakwa Karsini alias Tini, terdakwa Rody Syaputra Jaya dan Terdakwa Supriyanto alias Alpat tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 juncto 56 ke-2 KUHP," ucap Sigit.

Atas perbuatannya, ketiganya didakwa Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto 56 ke-2 KUHP.

ADVERTISEMENT

Tonton juga Aulia Kesuma dan Kelvin Diancam Hukuman Mati! :

[Gambas:Video 20detik]

(abw/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads