Komisi II DPR Setujui I Dewa Raka Sandi Jadi Komisioner KPU

Komisi II DPR Setujui I Dewa Raka Sandi Jadi Komisioner KPU

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 11 Feb 2020 16:25 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia (Mochammad Zhacky/detikcom)
Foto: Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia (Mochammad Zhacky/detikcom)
Jakarta -

Komisi II DPR RI menyetujui I Dewa Raka Sandi menjadi Komisioner KPU menggantikan Wahyu Setyawan. I Dewa Raka Sandi adalah calon komisioner dengan perolehan suara terbanyak berikutnya atau ke-8 dalam proses seleksi 2017.

"Berdasarkan urutan suara terbanyak pada saat fit and proper test, dan yang saat berada di urutan ke-8 itu I Dewa Raka Sandi itu yang nanti akan ditetapkan penggantinya," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, usai rapat internal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Nantinya, penetapan dan pelantikan I Dewa Raka Sandi untuk menjadi Komisioner KPU menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Doli mengatakan pihaknya telah membuat surat persetujuan ke pimpinan DPR untuk dilanjutkan ke Istana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah tadi kami sudah buat surat, jadi sudah disetujui oleh rapat internal komisi II, mungkin sore ini sudah sampai di pimpinan DPR, dan kita berharap pimpinan DPR bisa segera mengirimkan surat ke pemerintah untuk segera melakukan proses pergantian," ujarnya.

Politikus Golkar itu berharap pimpinan DPR segera menandatangani surat persetujuan tersebut. Dia juga berharap proses administrasi di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) berlangsung cepat sehingga keputusan presiden bisa segera dikeluarkan.

"Kita berharap bisa secepatnya ya, ini kan tinggal proses administratif saja, hari ini kami kirim surat ke pimpinan saya kira pimpinan besok paling lama bisa kirim ke Setneg, di sana diproses seperti kemarin terbitnya kepres itu kan enggak terlalu lama," kata Doli.

Lebih lanjut, Doli mengatakan proses penetapan I Dewa Raka nantinya tidak akan melalui uji kelayakan dan kepatutan kembali di DPR RI. Sebab, sesuai Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu), penggantian antarwaktu anggota KPU diberikan kepada kandidat yang memperoleh suara terbanyak dari hasil uji kelayakan dan kepatutan sebelumnya.

"Nggak ada, karena memang udah dilakukan fit and proper test oleh Komisi II yang lalu," pungkas dia.

Halaman 2 dari 2
(eva/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads