Otak dan Eksekutor Pembunuhan Mertua Sekkab Lamongan Dibekuk

Otak dan Eksekutor Pembunuhan Mertua Sekkab Lamongan Dibekuk

Eko Sudjarwo - detikNews
Selasa, 11 Feb 2020 15:49 WIB
pembunuhan di lamongan
Otak dan eksekutor pembunuhan mertua Sekkab Lamongan ditangkap. (Eko Sudjarwo/detikcom)
Lamongan - Polisi mengamankan dua pelaku pembunuhan mertua Sekretaris Kabupaten Lamongan, Hj Rowaini. Mereka adalah otak dan eksekutor. Dua tersangka ini diamankan di rumah masing-masing.

Dua tersangka tersebut adalah Sunarto (44), warga Dusun Boyo Desa/Kecamatan Karanggeneng, sebagai otaknya, dan Imam (37), warga Desa Tunjung Mekar, Kecamatan Kalitengah, yang berperan sebagai eksekutor.

Dua pelaku ini tertangkap setelah polisi mengamankan Purnomo, penadah ponsel korban. Dari keterangan Purnomo, ponsel tersebut dijual oleh seseorang dengan perawakan sedang, rambut lusuh, dan usia sekitar 40 tahun.

"Sementara masih dua itu yang kami amankan," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).

Harun menambahkan pihaknya hingga saat ini terus mengembangkan kasus ini, termasuk apakah ada pelaku lain. Selama melakukan penyelidikan, lanjut Harun, polisi telah meminta keterangan kepada puluhan saksi, baik dari pihak keluarga maupun dari pihak luar.

"Pembunuhan ini sudah direncanakan lama, yaitu sekitar November 2019 dengan rencana awal diracun," ujar Harun.

Diungkapkan Harun, aksi keji ini dilakukan tersangka Imam sebelum salat Jumat (3/1/). Atas suruhan Sunarto, Imam menusuk leher korban sebelah kiri dengan pisau kiri sebanyak 2 kali dan leher sebelah kanan 1 kali.

Imam diorder SS karena dinilai sebagai orang yang memahami situasi lingkungan rumah korban. Imam mengontrak rumah di sebelah utara rumah korban kurang-lebih berjalan satu tahun.

"Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan 1 buah ponsel korban beserta dus buku dari tangan penadah, 1 potong kaus oblong warna abu-abu yang masih ada bercak darah milik pelaku, 1 potong celana pendek jins warna biru milik pelaku, dan sebilah pisau pusaka yang digunakan sebagai alat untuk membunuh korban," ungkap Harun.

Harun menegaskan kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 dan/atau 338 dan 365 ayat 4 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.