Aksi kejar-kejaran dilakukan anggota Satlantas dan Satreskrim Polres Tuban, Senin (10/2/2020) pagi. Kedua satuan itu menghentikan paksa mobil yang ditumpangi kedua tersangka di dalam Kota Tuban tepatnya di Jalan Panglima Sudirman.
Penangkapan kedua pelaku pencurian spesialis hewan ternak ini diketahui setelah ada informasi dari warga. Keduanya mencuri hewan ternak kambing di Kecamatan Bancar, Tuban. Usai menggasak kambing, merek kabur.
Namun massa mengetahui aksi mereka. Sebagian warga kemudian mengejar dan melempari mobil pelaku dengan batu. Akibatnya, mobil Avanza bernopol K 9004 K yang ditumpangi pelalu pecah di kaca belakangnya karena dilempar batu.
"Sudah diamankan pelakunya ada dua, tapi saat didalam mobil ada istri dan anak serta mertua salah satu pelaku," ucap Kasatreskrim Tuban AKP Yoan Septi Hendri kepada detikcom, Senin (10/2/2020).
Untuk menghilangkan barang bukti, kata dia, kedua pelaku sempat melemparkan kambing yang berhasil dicuri.
"Saat pengejaran, salah satu pelaku melempar kambing itu. Semua barang bukti kita amankan semua," pungkasnya.
Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa mobil dan hewan ternak. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara. (fat/fat)