Pelaku yakni MS (28) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Ia menjual istrinya F (23) dengan layanan seks.
Penjualan istri itu dimulai Februari 2019. Menurut Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander, empat teman pelaku berkali-kali menerima layanan seks tersebut.
"Sangat ironis. Suami menjual istri. Empat orang yang menikmati hubungan tersebut ada yang tiga kali, ada yang dua kali, bervariasi," kata Dony.
Selain mengamankan MS, polisi juga mengamankan 4 temannya yang menikmati layanan seksual dari istri MS. Mereka yakni H (36), R (34), B (33) yang merupakan warga Kecamatan Rejoso serta SR (28) warga Kecamatan Nguling.
"Dengan B sebanyak lima kali, dengan R sebanyak empat kali, SR sebanyak 2 kali, dan H sebanyak 3 kali," pungkasnya.
Simak Juga Video "Di Balik Jeruji: Eksploitasi ABG Pekerja Seks di Cafe Khayangan"
(sun/bdh)