Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyarankan agar pemerintah melakukan profiling terhadap ratusan WNI eks ISIS. Menurut dia penting untuk melakukan pendataan tersebut.
"Saya katakan tadi di-profiling. Sebetulnya nggak benar juga kalau kita kira bahwa BNPT nggak punya data, punya. Kami pernah berdiskusi dengan Densus mereka punya data. Tapi data ini kan perlu di-update, divalidasi lagi supaya kemudian dapat yang lebih akurat. Dari data yang lebih akurat itu baru dikenali satu per satu. Berbeda kasusnya," kata Taufan di Upnormal Coffee Roaster, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2020).
Taufan juga menilai WNI eks ISIS harus diadili. Apabila tak dipulangkan, kata Taufan, WNI eks ISIS itu harus diadili melalui pengadilan internasional. Termasuk jika akhirnya ada opsi untuk pemulangan ke RI, maka harus diadili sesuai hukum yang berlaku.
"Kita bisa menggunakan pihak ketiga misalnya, oke diadili katakanlah di Irak, atau diadili di Turki, tapi Indonesia harus membangun bilateral. Agreement dengan Turki, kesepakatan supaya dia tidak pulang ke Indonesia tapi diadili di Turki, nanti setelah itu apa? Itu juga ada cara lain diadili di Indonesia, tapi dia adili di Indonesia, hukuman tertinggi itu 12 tahun, dengan pasal 26B bahwa orang yang terlibat dalam gerakan terorisme itu bisa dihukum antara 7 sampai 12 tahun, kalau dia hanya jadi anggota, dia lebih rendah lagi. Nah, kalau dia dihukum rendah sementara ancaman dari dia itu sangat berbahaya kan itu juga masalah," paparnya.
Lebih lanjut, Taufan tak ingin sekadar bicara soal dipulangkan atau tidaknya WNI eks ISIS ini. Pemerintah, kata dia, harus segera membuat aturan dan melakukan profiling dengan data-data yang dimiliki BNPT maupun Densus.
"Sekarang tinggal di-update aja divalidasi lagi. Nah, sekarang tinggal ambil kebijakan-kebijakan yang sejalan dengan hukum internasional dan hukum internasional kita. Memang nanti tidak ada yang sempurna keputusannya, tapi harus diambil," jelasnya.
Terlepas itu, Taufan menilai pemerintah tetap harus mengurusi dan bertanggung jawab terhadap 600 WNI eks ISIS. Taufan kemudian membandingkan perlakuan pemerintah ke WNI eks ISIS dengan kasus teroris Aman Abdurrahman dan Reynhard Sinaga.
"Apa pun, siapa pun dia, sepanjang dia masih kategori dalam WNI, maka Indonesia harus mengurusnya, tanggung jawab. 'Tapi ini jahatnya minta ampun'. Tapi ini WNI. Dulu kita juga ada monster, monster ideologi kiri misalnya. Juga ada teroris Aman Abdurrahman masih ada di sini. kita uruskan. Jangan lupa Reynard Sinaga juga diurus sama pemerintah Indonesia. KBRI itu pantau persidangan untuk pastikan dia bisa dapatkan hak hukumnya. Apa hak hukumnya? Fair trial," sambung Taufan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga Soal WNI Eks ISIS, Ketua Wantim MUI: Kewajiban Pemerintah Melindungi :
Taufan juga menepis pendapat yang menyatakan WNI eks ISIS itu sudah kehilangan warga negaranya karena telah lebih dari 5 tahun di luar Indonesia. Dia mengatakan ISIS tidak tergolong sebagai negara, sehingga tidak membuat 600 orang tersebut kehilangan kewarganegaraannya.
"Dalam undang-undang kita kewarganegaraan kita ini dikatakan keluar... tidak jadi WNI itu karena dia menjadi warga negara lain, menerima paspor lain, bersumpah setia sama negara lain. Pertanyaannya, ISIS negara nggak? United Nation mengatakan ISIS ini organisasi teroris bukan negara," ucap Taufan.
"Kedua, 5 tahun. Apa semua 600 itu 5 tahan? Enggak. Ada yang nggak sampai 5 tahun. Jadi nggak kena pasal itu kan," ucap Taufan.
Baca juga: Simalakama WNI Eks ISIS |
Taufan kemudian memberi masukan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kasus tersebut. Dia mengatakan seandainya pemerintah melakukan pencabutan terhadap 600 WNI eks ISIS, pemerintah akan dikecam internasional karena menciptakan warga tanpa kewarganegaraan.
"Pertama kalau dicabut maka akan ada stateless. Indonesia punya persoalan... akan ada banyak persoalan. Bukan hanya kita akan dikecam internasional karena berarti kita meng-create stateless itu. Kedua kita ada ratusan ribu orang... saya Komnas HAM itu punya MoU dengan suaka Malaysia yang mengurusi ratusan ribu orang Indonesia yang stateless," ujar Taufan.