KWI Usul Jabatan Dirjen Bimas Katolik Kemenag Bisa Diisi Masyarakat Umum

KWI Usul Jabatan Dirjen Bimas Katolik Kemenag Bisa Diisi Masyarakat Umum

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Minggu, 09 Feb 2020 10:41 WIB
Kantor Kementerian Agama / Kemenag
Kantor Kementerian Agama (Dok. Kemenag)
Jakarta -

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mengusulkan jabatan Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama (Kemenag) bisa diisi masyarakat Katolik umum yang bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag. Hal itu disampaikan menyikapi jabatan Dirjen Bimas Katolik Kemenag yang saat ini dijabat oleh HM Nur Cholis Setiawan sebagai pelaksana tugas.

"Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi umat Katolik dalam mempersiapkan kader-kadernya sehingga ketika ada lowongan jabatan, tidak kesulitan untuk mendapatkan orang. Kami memang sangat berharap untuk pengisian jabatan Dirjen Bimas Katolik ini dibuka untuk umum, artinya tidak hanya terbuka untuk ASN Kemenag, tetapi juga untuk ASN pada umumnya," kata Sekretaris Komisi Kerasulan Awam KWI Paulus Christian Siswantoko saat dihubungi detikcom, Sabtu (8/2/2020) malam.

"Bahkan kalau bisa masyarakat Katolik pada umumnya, sehingga nantinya Dirjen Bimas Katolik yang terpilih, benar dapat memenuhi harapan masyarakat Katolik di Indonesia," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Romo Siswantoko mengatakan usul tersebut sudah disampaikan langsung kepada Menteri Agama Fachrul Razi oleh Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan (HAAK) KWI. Menurutnya, usulan itu akan diupayakan oleh Fachrul.

"Usulan itu diterima dan akan diupayakan oleh Pak Menteri," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Dirjen Bimas Katolik Kemenag dijabat HM Nur Cholis Setiawan sebagai pelaksana tugas. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan penunjukan Nur Cholis sebagai Plt Dirjen karena ada benturan dalam aturan.

"Ada ketentuan pejabat Plt itu harus dari tingkat eselon yang sama," kata Zainut kepada wartawan, Sabtu (8/2).

Penunjukan Plt itu merujuk pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SEA/1v2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Aturan soal Plt harus dijabat pelaksana yang setingkat tertuang dalam bagian Isi Surat Edaran poin b nomor 12.

Berikut ini bunyi poin tersebut:
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya

Simak Video "Presiden PKS Temui Ormas Katolik, Jelaskan Perbedaan PKS dengan HTI"

[Gambas:Video 20detik]

(azr/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads