Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama (Kemenag) dijabat HM Nur Cholis Setiawan sebagai pelaksana tugas (Plt). Seperti apa aturan penunjukan Plt di Kemenag?
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan Nur Cholis menggantikan Dirjen Bimas Katolik sebelumnya, Eusabius Binsasi, yang telah pensiun. Zainut menyebut penunjukan Nur Cholis sebagai Plt Dirjen karena ada benturan dalam aturan.
"Ada ketentuan pejabat Plt itu harus dari tingkat eselon yang sama," kata Zainut kepada wartawan, Sabtu (8/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfirmasi lebih lanjut soal aturan yang dimaksud, Zainut mengirimkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SEA/1v2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Aturan soal Plt harus dijabat pelaksana yang setingkat tertuang dalam bagian Isi Surat Edaran poin b nomor 12.
Berikut bunyi poin tersebut:
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya
Dalam Surat Edaran itu juga disebutkan bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya. Penunjukan Pelaksana Tugas ditetapkan dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi yang memberikan mandat.
Pelaksana Tugas yang ditunjuk melaksanakan tugasnya paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan. Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian, yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
Yang dimaksud keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dalam Surat Edaran tersebut adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar, seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
Berikut ini kewenangan seorang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN:
a. melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
b. menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai
c. menetapkan surat kenaikan gaji berkala
d. menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri
e. menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai
f. menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan
g. menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antarinstansi
h. memberikan izin belajar
i. memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi
j. mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi
Sebelumnya diberitakan, di media sosial ramai dibahas soal Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama yang dijabat HM Nur Cholis Setiawan sebagai pelaksana tugas atau plt. Netizen mempertanyakan kenapa posisi itu diisi orang yang tidak beragama sama.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menegaskan, meski beragama Islam, Nur Cholis bisa menjalankan tugas dengan baik sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Bimas Katolik Kemenag. Dia hanya menjalankan tugas yang bersifat administratif.
"Melaksanakan tugas-tugas administratif saja, tidak masuk urusan yang sifatnya peribadatan atau agama," ujarnya.
Simak Video "Presiden PKS Temui Ormas Katolik, Jelaskan Perbedaan PKS dengan HTI"