Ini Alasan Polisi Tahan Tohap Silaban di Kasus 'Ajak Duel'

Ini Alasan Polisi Tahan Tohap Silaban di Kasus 'Ajak Duel'

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Sabtu, 08 Feb 2020 21:16 WIB
Tohap Silaban ditangkap polisi
Tohap Silaban ditangkap polisi. (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah resmi menahan Tohap Silaban, pemobil yang mengajak duel anggota Patroli Jalan Raya (PJR) di Tol Angke 2, Jakarta Barat. Ada beberapa pertimbangan polisi sehingga menahan Tohap Silaban.

"Penahanan dilakukan karena alasan takut tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Jakbar Kompol Teuku Arsya Khadafi saat dihubungi, Sabtu (8/2/2020).

Arsya mengatakan Tohap resmi ditahan mulai hari ini, Sabtu (8/2). Tohap dijerat pasal berlapis atas perbuatannya itu.

Selain Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, Tohap Silaban dikenai Pasal 335 KUHP tentang penganiayaan.



"Akan kita kenakan juga Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam," imbuh Arsya.

Tohap sebelumnya ditangkap di kedai kopi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/2) malam. Tohap ditangkap kurang dari 24 jam setelah anggota Patroli Jalan Raya (PJR) melaporkannya ke Polsek Tanjung Duren.

Laporan tersebut dilakukan setelah insiden Tohap Silaban mencekik hingga mengajak duel anggota PJR di Tol Angke 2, Jakarta Barat, pada Jumat (7/2) pukul 09.30 WIB. Tohap tidak terima dihalau ketika berhenti di bahu jalan tol.

Tohap Silaban semakin emosional ketika ditilang polisi. Tohap kemudian mencekik hingga mengajak duel anggota PJR tersebut.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads