Eks Kepala BIN Hendropriyono angkat bicara soal kontroversi pemulangan WNI eks ISIS. Ia mengusulkan DPR membuat aturan hukum yang jelas.
"Ini bukan hanya masalah di tataran Pancasila lagi, tapi sudah sampai ke tataran hukum negara yang konkret. Mereka pulang dan pergi ke Suriah bukan untuk membela negara dan sudah melanggar hukum yang ada," kata Hendropriyono kepada wartawan, Sabtu (8/2/2020).
Baca juga: Simalakama WNI Eks ISIS |
Namun, hukum di Indonesia, menurut Hendropriyono, belum bicara pelanggaran tersebut. "Sekarang kalau mau kembali ke Indonesia, sementara hukum masih bisu, yang bicara bisa bisa senjata," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Hendropriyono mengusulkan agar segera dibuat aturan hukum yang jelas. Bentuknya bisa UU yang secara khusus mengatur antiradikalisme.
"Saya usul agar pemerintah dan DPR segera buat hukum antiradikalisme sehingga, jika terjadi lagi sewaktu-waktu hiruk-pikuk seperti ini, rakyat bisa tenang," pungkasnya.