Ribuan pengendara nakal terjaring tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement/e-TLE) di DKI Jakarta. Beragam jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, tertangkap kamera e-TLE.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, pihaknya berencana menambah kamera e-TLE. Saat ini, kamera tilang yang dimiliki oleh Polda Metro Jaya sudah tersebar di puluhan titik di lokasi rawan pelanggaran.
"Sampai dengan saat ini sudah ada 26 titik di Sudirman-Thamrin dan juga di beberapa lokasi lainnya," kata AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri berharap, dengan adanya kamera e-TLE ini dapat mengurangi angka pelanggaran lalu lintas. Sehingga, tingkat kecelakaan pun bisa ditekan.
"Jadi kami mengimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan ikuti aturan petugas," imbuhnya.
e-TLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis berbasis Automatic Number Plate Recognition (ANPR). e-TLE atau tilang elektronik ini resmi diluncurkan pada 25 November 2018 lalu.
Selain di jalur protokol, Ditlantas Polda Metro Jaya juga memasang kamera e-TLE di busway Koridor 6 (Rute Ragunan-Dukuh Atas 2). Penempatan kamera di busway tersebut dipilih, karena tingkat pelanggaran di jalur tersebut sangat tinggi.
"Iya itu memang salah satu jalur yang rawan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes M Yusuf.
Simak Video "Pengumuman! Tilang Elektronik Motor Berlaku Hari Ini"