"Ada. Ada (Rencana Risma mencabut laporannya)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Sabtu (8/2/2020).
Rencana ini, lanjut Sudamiran telah dikomunikasikan oleh pihak Risma kepada kepolisian.
"Ya. Ada (Omongan dari pihak Risma)," imbuh Sudamiran.
Namun, Sudamiran menyebut pihaknya belum menerima surat pencabutan laporan tersebut. "Surat belum turun, tapi informasinya (Akan dicabut) sudah ada," lanjut Sudamiran.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Zikria telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Polisi menyebut masih memproses surat itu berdasarkan beberapa pertimbangan.
"Ada beberapa pertimbangan yang pertama pemeriksaan semua sudah selesai atay belum. Kemudian alasan subjektif penyidik memiliki keyakinan apakah nanti (Zikria) mempersulit, menghilangkan diri, ataukah nanti mengulangi perbuatan apalagi menghilangkan barang bukti," pungkas Sudamiran.
Simak Video "Risma Maafkan Zikria, Serahkan Urusan Hukum ke Polisi"
[Gambas:Video 20detik] (hil/fat)