Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyoroti kinerja KPK saat ini. Dia mengatakan 2 'gigi' KPK sudah tanggal atau copot.
Hal tersebut disampaikan Mardani dalam Sarasehan Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM) #16 yang bertajuk 'Indonesia Maju: Prasyarat Nirkorupsi', di Sekretariat DN-PIM, di Jalan Warung Jati Timur Raya, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020). Diskusi ini dihadiri Ketua Umum DN-PIM Din Syamsuddin, Peneliti ICW Tama S Langkun, dan Akademisi DN-PIM Chusnul Mariyah.
"Sekarang KPK kita giginya tanggal 2, menurut saya. Satu, karena undang-undang yang baru ini. Saya termasuk yang menolak ya karena gini...," kata Mardani di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Mardani menjelaskan 'gigi' KPK hilang karena adanya revisi Undang-Undang KPK. Hal ini, menurutnya, membuat KPK harus mengajukan surat untuk melakukan penyadapan dan membuat status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Sekarang ini untuk nyadap, Tama (Peneliti ICW) lebih paham, harus izin tertulis. Nggak tertulis aja bisa bocor, apalagi tertulis. Yang lebih berat menurut saya dengan undang-undang yang baru seluruh pegawai KPK masuk ke ranah ASN," ujar Mardani.
Sementara itu, Mardani juga menyebut adanya kemungkinan peluang korupsi dalam omnibus law. "Yang kedua, saya ingin angkat peluang ada korupsi besar di undang-undang yang disebut omnibus law. Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja," ujar Mardani.
Menurut Mardani, seharusnya undang-undang induk omnibus law tetap, sedangkan undang-undang yang bermasalah dijadikan satu. Dia mengatakan versi omnibus law saat ini dapat menyebabkan korupsi yang tidak terprediksi.
Simak juga video Polri Sebut Tak Menarik Kompol Rossa dari KPK:
"Menurut kami, omnibus law itu undang-undang induknya tetap, pasal-pasal yang bermasalah di beberapa undang-undang dikumpulkan jadi satu. Jangan malah.. yang versi sekarang seluruh 79 undang ini akan batal dengan sendirinya dengan ada undang-undang omnibus law," kara Mardani
"Kalau ini yang terjadi maka bisa ada kekosongan, bisa ada demikian banyak unpredictable korupsi," sambungnya.
Selain itu, Mardani menyebut presiden belum mengeluarkan surat atau amanat presiden untuk RUU Omnibus Law hingga saat ini.
"Satu lagi yang kami... sampai sekarang DPR RI belum dapet surpres atau ampres, surat presiden atau amanat presiden untuk membangun RUU Omnibus Law mana pun. Jadi kalau ada yang beredar itu ilegal," tutur Mardani.