Dua penari telanjang (striptis) dan seorang koordinator ditangkap aparat Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi mengatakan koordinator praktik pornoaksi ini memasang tarif Rp 3 juta untuk durasi waktu sejam.
"Paketan mereka satu jam Rp 3 juta," ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto saat dihubungi, Jumat (7/2/2020).
Kedua penari striptis yang diamankan bernama Yunita Meriandika alias Natali dan Sri Manista alias Karin. Sedangkan pria yang menjadi koordinator bernama Dede Ayip alias Papi Dedeh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Natali dan Karin sedianya bekerja sebagai pemandu lagu di kafe karaoke. Namun Dede kemudian menawari tamu kafe karaoke berupa layanan khusus striptis yang dilakukan Natali dan Karin.
"Ditangkap di kafe karaoke. Kebetulan di situ ada papinya yang melayani. (Didapati) sedang menari telanjang," kata Kombes Artanto.
Penangkapan itu dilakukan di Cafe Metzo, Lombok, Senggigi, Batu Layar, Lombok Barat, pada Rabu (5/2) malam. Dede selaku koordinator meminta pelanggan mentransfer uang jika tertarik pada tawaran tarian striptis.
"Mengirimkan uang muka tanda jadi melalui rekening bank milik tersangka sebesar Rp 2 juta. Selanjutnya para pemesan dapat menikmati layanan tarian bugil (striptis)," ujar dia.
Barang bukti yang disita ialah uang tunai Rp 6,4 juta, 2 set pakaian dalam wanita, 1 nota pemesanan, 4 unit ponsel, dan 2 lembar bukti transfer sejumlah Rp 2 juta dan Rp 1 juta. Para tersangka disangkakan Pasal 33 juncto Pasal 7 dan 4 dan Pasal 34 juncto Pasal 8 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(jbr/fdn)