Sindikat Ranmor dan Penadah di Malang Ditangkap, Kaki Dua Pelaku Ditembak

Sindikat Ranmor dan Penadah di Malang Ditangkap, Kaki Dua Pelaku Ditembak

Muhammad Aminudin - detikNews
Kamis, 06 Feb 2020 18:07 WIB
Sindikat Ranmor Serta Penadah di Malang Tertangkap
Foto: Muhammad Aminudin/detikcom
Malang - Jaringan pencuri motor beserta penadah hasil kejahatan ditangkap Polresta Malang Kota. Empat pelaku diamankan bersama barang bukti puluhan pelat nopol palsu. Sindikat ini biasa beraksi di wilayah Kota Malang.

Dari empat pelaku yang diamankan, dua merupakan pelaku curanmor. Mereka adalah Marsunu (61), warga Kesamben, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, dan Dedi Suprianto (37), warga Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Polisi harus menembak bagian kaki keduanya setelah mencoba melawan saat akan diamankan. Dalam aksinya, tersangka Marsunu bersama Dedi sering kali mencari sasaran di wilayah hukum Polresta Malang Kota. Mereka berangkat dari rumah kontrakan di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang, dengan berboncengan motor.

Ketika mendapat sasaran kendaraan yang akan dicuri, tersangka Marsunu bergegas merusak kunci menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan. Sedangkan tersangka Dedi bertugas mengawasi dengan tetap berada di atas motornya.

Penyelidikan polisi mengarah terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan dua korban yang tinggal di wilayah Sukun, Kota Malang, yang kehilangan motornya pada November 2019, serta satu korban lain tinggal di wilayah Kedungkandang, Kota Malang, pada Desember 2019.

"Kedua pelaku kami amankan saat berada di tempat tinggalnya. Karena (mereka) melawan, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap keduanya. Dari keterangan keduanya, kami mendapatkan identitas dua tersangka lain yang merupakan penadah dari hasil kejahatan, yaitu motor," ungkap Wakapolresta Malang Kota AKBP Setyo K Heriyatno saat konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kamis (6/2/2020).

Setyo menambahkan dua penadah yang telah diketahui identitasnya diamankan tanpa perlawanan. Mereka adalah Sunaryanto (33) dan Imam Sobirin (21). Keduanya warga Pakisaji, Kabupaten Malang.

"Setelah berhasil mencuri motor, Marsunu membawa pulang ke rumahnya. Di sana kunci motor diperbaiki sekaligus mengganti pelat nopolnya. Kemudian motor dijual kepada tersangka Sunaryanto senilai Rp 2,5 juta. Oleh Sunaryanto, motor dijual lagi kepada Imam Sobirin dengan mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu," imbuh Setyo.

Dalam pengungkapan ini, Polresta Malang Kota mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, yaitu tiga buah kunci T dan tiga anak mata kunci T, dua unit motor matik merek Honda, dan puluhan pelat nopol.

Tersangka Marsunu dan Dedi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara dua penadah, yakni Sunaryanto serta Imam Sobirin, dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (fat/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.