Sebanyak 17 warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke Bali. Alasannya, belasan WNA itu pernah memiliki riwayat berkunjung ke China dalam rentang waktu 14 hari.
"Sampai dengan hari ini 17 orang WNA," ujar Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Hajar Aswad saat dimintai konfirmasi, Kamis (6/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belasan WNA itu di antaranya berasal dari Rumania, Brasil, Armenia, Selandia Baru, serta Inggris. Saat mereka masuk ke Bandara Ngurah Rai, Bali, Rabu (5/2), petugas Imigrasi mengecek riwayat kunjungan para WNA tersebut.
"Mereka dalam kurun waktu 14 hari pernah ke China," sambung Hajar.
Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur ketentuan terhadap WNA yang mengunjungi China dalam kurun 14 hari terakhir dilarang masuk atau transit di Indonesia. Aturan ini terkait merebaknya wabah virus Corona.
"Itu berlaku buat semua WNA," kata Hajar.
Simak Video "Bill Gates Sumbang USD 100 Juta untuk Bantu Tangkal Corona"