Jakarta -
Jaksa membongkar kertas list daftar nama inisial yang diketik oleh Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi. List daftar nama itu saat pengajuan proposal dana hibah KONI ke Kemenpora.
"Kalau dapatnya dari siapa, saya tidak tahu. Yyang pasti waktu dia (Ending Fuad Hamidy) bacakan ke saya nama-nama itu, dia sambil pegang kertas," kata Suradi saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).
Suradi menjelaskan ketika itu Ending Fuad Hamidy saat menjabat Sekjen KONI membacakan inisial nama dalam sebuah kertas. Ending, menurut dia, tidak menyebutkan sebuah nama dalam inisial tersebut, namun ia menilai inisial itu adalah pejabat Kemenpora dan KONI.
"Waktu itu Pak Hamidiy hanya nyebut inisial saja. Itu ada pejabat dari Kemenpora, juga ada staf dari KONI," kata Suradi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Juga Video "Usai Diperiksa KPK, Eks Menpora Imam Nahrawi Lantunkan Selawat"
[Gambas:Video 20detik]
Jaksa KPK pun menampilkan inisial nama untuk dikonfirmasi ke Suradi. Berikut ini inisial nama-nama yang ditampilkan dalam sidang:
Berikut daftar pembagian duit tersebut:
1. M Rp1,5 miliar
2. Ul Rp 500 juta
3. Mly Rp 400 juta
4. AP Rp 250 juta
5. Oy Rp 200 juta
6. Ar Rp 150 juta
7. Nus Rp 50 juta
8. Suf Rp 50 juta
9. Ay Rp 30 juta
10. Ek Rp 20 juta
11. FH Rp 50 juta
12. Dad Rp 30 juta
13. Dan Rp 30 juta
14. Gung Rp 30 juta
15. Yas Rp 30 juta
16. Marm Rp 3 juta
17. Rad Rp 50 juta
18. TW Rp 30 juta
19. EM Rp 15 juta
20. Syah Rp 50 juta
21. Rif Rp 5 juta
22. Tan Rp 3 juta
23. Reg Rp 3 juta
"Ini kan di nomor satu ada M. bisa dijelaskan siapa?" tanya jaksa.
"Pada waktu itu Pak Hamidi nggak sebut nama. Memang pemahaman kami M itu Pak Menteri, terus Ul itu Pak Ulum," jelas Suradi.
Jaksa juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Suradi mengenai sistem mekanisme pembayaran cashback KONI ke Kemenpora. Berikut ini isi BAP yang dibacakan jaksa yang dibenarkan Suradi:
Bahwa saya tidak tahu mekanisme pembayaran cashback kepada kemenpora bagian KONI Pusat. Dapat saya jelaskan bahwa inisial M dan Ul pada point satu dan dua dalam catatan ini adalah M inisial untuk menteri dalam hal ini adalah Imam Nahrawi. Kemudian Ul inisial dari Ulum atau saudara Miftahul Ulum. Sebagaimana saudara Ending Fuad Hamidi yang didiktekan kepada saya.
Dalam sidang ini, eks asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa bersama-sama Imam menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang itu untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Ulum juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar bersama-sama Imam. Uang gratifikasi itu untuk biaya operasional Menpora hingga renovasi rumah Imam.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini