Balada Janda Muda Kubur Bayi Berujung Bui

Balada Janda Muda Kubur Bayi Berujung Bui

Erliana Riady - detikNews
Kamis, 06 Feb 2020 12:51 WIB
Ibu yang bunuh banyinya diamankan
Pengubur bayinya usah melahirkan (Foto: Erliana Riady/detikcom)
Blitar - SL, janda muda yang mengubur bayinya, malu. Dia hamil dan melahirkan padahal tidak memiliki suami. Romantismenya dengan seorang jejaka, berakhir pahit di penjara.

Dari keterangan pelaku, dia menjalin hubungan dengan seorang jejaka warga Kecamatan Kanigoro sejak tahun 2018. Hubungan ini terbangun sejak keduanya menjadi buruh migran Indonesia melalui media sosial. Pelaku pengubur bayi di Malaysia, sedangkan sang jejaka di Taiwan.

Pada bulan April 2019, keduanya sepakat kopi darat di Blitar. Saat itulah kemudian terjadi hubungan layaknya suami istri. Pertemuan kedua, terjadi bulan Juli dan kembali mereka berhubungan intim.

"Pada pertemuan kedua ini pelaku cerita ke kekasihnya kalau dia hamil sekitar tiga bulan. Sama kekasihnya disuruh menggugurkan, tapi tidak dihiraukan oleh pelaku hingga melahirkan itu," ungkapnya.

Hubungan asmara tanpa komitmen ini harus ditanggung SL seorang diri. Usia kehamilannya makin tua, kondisi perutnya makin membesar. Sementara, sejak pulang kampung dia harus tetap bekerja untuk menghidupi dua anaknya yang masih sekolah.

Dari hasil visum tim medis RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, SL harus dikiret untuk membersihkan kandungannya. Sedangkan pada jasad bayi ditemukan luka memar pada dahi akibat kekerasan benda tumpul dan bekas jeratan di bagian leher."Tetangganya sejak awal sebenarnya sudah curiga. Tapi SL selalu membantah kalau hamil, mengingat statusnya janda. Sampai saat melahirkan tiba, dia nekat membunuh bayi yang baru dilahirkan," terang Sodik.

"Ya kasihan saat saya jerat lehernya...tapi saya bingung," kata SL berurai air mata.

SL harus menanggung sendiri konsekuensi hubungan tanpa komitmen. Perempuan itu kini meringkuk di penjara. Dia dijerat pasal yang menjeratnya, 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.