Penggerebekan Jadi Kontroversi, Polisi Apresiasi Andre Rosiade soal Aduan PSK Online

Penggerebekan Jadi Kontroversi, Polisi Apresiasi Andre Rosiade soal Aduan PSK Online

Sultan Jeka Kampai - detikNews
Rabu, 05 Feb 2020 22:56 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu (Sultan Jeka Kampai/detikcom)
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu (Sultan Jeka Kampai/detikcom)
Padang -

Polda Sumbar mengapresiasi dan berterima kasih kepada anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, yang membantu tugas kepolisian mengungkap praktik prostitusi di Padang.

"Apa yang dilakukan Pak Andre (Rosiade) adalah sesuatu yang sangat membantu tugas kepolisian. Dalam kasus ini, Andre memberikan informasi kepada kita tentang adanya prostitusi online tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Rabu (5/2/2020).

Menurut Satake, pengungkapan kasus prostitusi online merupakan hal yang biasa dan sudah beberapa kali dilakukan jajaran Polda Sumbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada laporan, kita tindak lanjuti. Sudah banyak juga yang kita ungkap. Hanya sekarang jadi booming, karena ada faktor Andre (Rosiade)," kata dia.

"Kita memang berupaya untuk mencegah atau mengurangi kasus-kasus prostitusi," tambah Satake.

ADVERTISEMENT

Menurut Satake, meski ikut serta dalam penggerebekan tersebut, peran Andre Rosiade sebatas memberikan informasi, karena proses penindakan dan penyidikan tetap dilakukan aparat kepolisian.

"Meski beliau memberikan informasi dan ada di lokasi, namun penindakan tetap dilakukan aparat kepolisian. Laporan polisinya dibuat Model A. Jadi petugas kepolisian yang di lapangan yang membuat laporan," kata dia.

Terkait proses hukum, kata Satake, saat ini sudah masuk tahap pertama. Petugas mengamankan dua tersangka, yaitu seorang PSK berinisial N (26 tahun) dan lelaki berinisial AS, yang diduga berperan sebagai mucikari.

Penyidik, kata Satake, menjerat kedua tersangka dengan sejumlah pasal tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) serta Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.

Penggerebekan itu dilakukan Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Minggu (26/1/2020) silam di sebuah hotel berbintang di kawasan Bundo Kanduang Padang.

Perempuan berinisial N tersebut diduga melakukan praktik jual diri lewat aplikasi MiChat. Bersama N, polisi juga mengamankan seorang lelaki yang diduga germo, uang sebesar Rp 750 ribu, dan sebuah kondom.

Halaman 2 dari 2
(dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads