Tagar #MisteriPohonMahoni menggema di lini masa media sosial Twitter. Pohon mahoni yang telah ditebang karena revitalisasi Monas itu pun tetap menjadi misteri.
Dirangkum detikcom, Rabu (5/2/2020), tagar #MisteriPohonManhoni muncul karena netizen bertanya-tanya soal keberadaan 191 pohon yang ditebang untuk proyek revitalisasi Monas. Tagar tersebut bahkan sempat memuncaki trending topic.
Kasi Informasi UPT Monas Irfal Guci pun menjelaskan pohon-pohon mahoni yang ditebang itu kini berada di gudang Suku Dinas (Sudin) Kehutanan Jakarta. Kini, hanya tersisa tujuh pohon mahoni yang masih berada di kawasan Monas.
"Pohonnya dibawa ke gudang Sudin Kehutanan, informasinya (lokasinya di) Pulogadung," ujar Irfal saat dihubungi detikcom, Rabu (5/2).
"Di Monas hanya ada ditinggal 7 potong pohon tertinggal dengan panjang 1 meter," imbuhnya.
Irfal menjelaskan, selain mahoni, ada pohon lain yang ditebang untuk proyek revitalisasi Monas. Menurutnya, akan dilakukan penanaman kembali untuk mengganti pohon-pohon yang ditebang di kawasan Monas, seperti mahoni, bungur, hingga pule.
"Bukan hanya mahoni yang ditebang, hanya delapan (pohon) di catatan kami yang mahoni. Sisanya ada sawo kecik, trembesi, tabebuya," ujar Irfal.
573 Pohon Akan Ditanam 'Gantikan' 191 Pohon yang Ditebang di Monas
Sekda DKI Jakarta Saefullah menyatakan pihaknya akan menanam 573 pohon di kawasan Monas. Ratusan pohon itu ditanam untuk menggantikan 191 pohon yang ditebang untuk proyek revitalisasi Monas.
"Ini saya dapat report sudah hari Sabtu mereka gali lubang, Minggu menanam, itu di angka 350-an lebih. Karena kita tebang 191 kali 3, (jadi gantinya) 573," ucap Saefullah, Selasa (4/2).
Saefullah mengatakan ada perbedaan desain hasil sayembara revitalisasi Monas dengan penerapan di lapangan. Ada penebangan 191 pohon dan pemindahan 85 pohon. Menurut Saefullah, jumlah pohon ditebang dan dipindah merupakan angka pasti setelah meminta berita acara dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP).
"Yang dipindah ke sisi barat 55 pohon, ke sisi timur 30 pohon, yang tidak bisa dihindari (hingga dipotong) 191 di berbagai sudut itu," kata Saefullah.
Bagi Saefullah, penebangan pohon tidak melanggar hukum. Pohon-pohon yang ditebang harus diganti.
"Terus? Apakah haram tebang pohon? Atau langgar hukum? dalam keputusan Kepala Dinas (Kehutanan), ada dua solusi, pertama kalau swasta yang lakukan penebangan suatu pohon, ganti satu ganti 10. Kalau pemerintah tebang satu, ganti tiga," kata Saefullah.