Viral Umat Hindu Sembahyang di Luar Pagar Prambanan, Ini Kata Pengelola

Viral Umat Hindu Sembahyang di Luar Pagar Prambanan, Ini Kata Pengelola

Jauh Hari Wawan S. - detikNews
Rabu, 05 Feb 2020 18:15 WIB
Viral umat Hindu sembahyang di luar pagar Candi Prambanan, Sleman, Rabu (5/2/2020).
Foto: Tangkapan layar di media sosial
Sleman -

Sebuah posting-an di akun Twitter @GlHindu ramai dibicarakan netizen. Akun tersebut mengunggah foto dengan keterangan umat Hindu yang bersembahyang di luar pagar Candi Prambanan.

Posting-an itu diunggah pada Selasa (4/2) pukul 12.21 WIB. Isinya sebagai berikut:

"Mindu dapet foto ini.
Agak aneh, umat sembahyang di luar pagar, yang tamasya masuk ke dalam.
Semoga ke depan bisa dibalik: yang tamasya cukup dari luar, yang sembahyanglah yang ada di dalam.
Meski berstatus cagar budaya, tapi tidak bisa dipungkiri candi itu adalah peninggalan peradaban Hindu"

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam posting-an itu, tampak potret puluhan pemeluk Hindu berada di sebuah tanah lapang di luar pagar area Candi Prambanan. Mereka sedang melakukan sebuah ritual. Sedangkan di dalam kawasan Candi Prambanan, tampak ada banyak wisatawan yang menikmati keindahan candi. Hingga berita ini ditulis, posting-an ini sudah di-retweet sebanyak 4.500 kali dan disukai 7.600 akun.

Cuitan itu mendapat banyak respons netizen. Di antaranya dari akun @aidan_darwinds yang menulis, "Halo, Min. Menurut Keppres No 1/1992, status hukum Candi Prambanan adalah taman wisata arkeologi, bukan tempat peribadatan. Sebaiknya kita objektif dan tidak gampang menyeret sesuatu ke dalam isu agama".

ADVERTISEMENT

Akun @GlHindu pun membalas. Dia menulis "Memang bukan tempat peribadatan. Monas juga bukan tempat peribadatan, bukan? Mindu juga sebut jelas: meski status cagar budaya - tapi harus diakui itu peninggalan peradaban Hindu. Oh ya, ini sesuai UU. Artinya, perlu diatur. Kalau mau objektif, apakah jalan-jalan boleh, tapi berdoa harus izin?".

UU yang dimaksud adalah UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya. Pada Pasal 85 ayat 1 tertulis "Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata".

Foto umat Hindu beribadah di luar pagar Candi Prambanan. Foto umat Hindu beribadah di luar pagar Candi Prambanan. (Foto: Tangkapan layar di media sosial)

GM Marketing PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko Emilia Eny Utari saat dimintai konfirmasi menjelaskan kegiatan yang fotonya viral itu peristiwa lama.

"Kegiatan itu sudah lama, bukan hari ini. Tapi kegiatan apa saya tidak hafal," kata Emilia kepada detikcom melalui pesan singkat, Rabu (5/2/2020).

Emilia menjelaskan setiap ada kegiatan, terutama yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan umat Hindu, pihaknya selalu melakukan koordinasi, terutama di zona 2 candi yang menjadi kewenangan TWC.

"Kami selalu berkoordinasi baik dengan PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) terkait kegiatan keagamaan di lokasi zona 2 TWC Prambanan," jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait izin untuk ibadah.

"Untuk izin sembahyang itu kewenangannya dari pihak BPCB DIY. Kami tidak punya kewenangan itu," katanya.

Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Unit Penyelamatan, Pengembangan dan Pemanfaatan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) DIY, Muhammad Taufik, mengatakan pemerintah tidak pernah melarang pemanfaatan Candi Prambanan untuk kegiatan agama. Sesuai undang-undang, siapa pun dapat memanfaatkan cagar budaya.

"Pemerintah tidak melarang kegiatan keagamaan di Candi Prambanan. Kalau di UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya tertulis Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata," kata Taufik saat dihubungi detikcom hari ini.

Taufik menjelaskan, dalam Keppres No 1/1992, status hukum Candi Prambanan adalah dead monument, sehingga dasar yang digunakan masih pada keppres tersebut.

"Karena keppres yang baru belum ada, kami gunakan Keppres yang lama sehingga kalau mau memanfaatkan harus ada izin," jelasnya.

"Dead monument artinya candi itu pada saat ditemukan kembali tidak digunakan kembali oleh pemiliknya atau yang menguasainya. Oleh karenanya, dalam pemanfaatannya harus ada izin. Izin dari pemerintah, berbeda dengan living monument tidak perlu izin ke pemerintah," tegasnya.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, pada prinsipnya pemerintah akan mengakomodasi pemanfaatan candi untuk kegiatan keagamaan di semua zona. Namun caranya tetap harus mengajukan izin.

"Di Prambanan, karena statusnya tadi dead monument, tetap harus izin ke pemerintah. Nanti izin itu ada beberapa aspek yang diperhatikan. Seperti aspek pelestarian cagar budaya dan aspek sosio-kultural masyarakat," jelasnya.

"Jadi semisal berapa yang dibolehkan naik ke candi, berapa jumlah orang yang boleh masuk zona 1, itu namanya aspek pelestarian cagar budaya. Pemerintah juga melihat aspek kenyamanan bersama secara sosio-kultural tadi. Umat Hindu nyaman, yang non-Hindu juga nyaman," tegasnya.

Taufik kembali menegaskan pemerintah tidak pernah melarang kegiatan keagamaan di Candi Prambanan. Pemerintah, kata dia, berusaha mengakomodasi semua kepentingan masyarakat di Candi Prambanan.

"Pemerintah tidak pernah melarang, boleh (ada kegiatan keagamaan). Tapi ada aturan yang harus dipatuhi bersama. Kami berusaha mengakomodasi semuanya," katanya.

Terkait dengan posting-an di media sosial itu, Taufik menjelaskan kegiatan dalam foto itu merupakan upacara Abhiseka yang dilakukan pada 2019. Dia pun menjelaskan kegiatan keagamaan yang bisa dilakukan di Candi Prambanan.

"Itu sepertinya upacara Abhiseka tahun lalu. Tapi untuk kegiatan keagamaan yang dapat dilakukan hanya yang sifatnya hari besar dan temporer sesuai dengan Pedoman Pemanfaatan Cagar Budaya Nasional dan Dunia yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen Kebudayaan, Dirjen Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman tahun 2013," tegasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads