Kepolisian Resor Kota Depok menangkap pelaku penipuan yang dilakukan wedding organizer (WO). Pelaku tega menipu korban dengan tidak mengirimkan layanan katering di hari H.
Penangkapan ini berawal dari laporan puluhan korban ke Polresta Depok. Korban berinisial I dan P, juga 35 calon korban lain, mengadukan kasus ini.
"Calon korban sebanyak 35 orang yang sudah mengadu dan didata yang sudah membayar lunas untuk acara 2 bulan ke depan," ujar Kapolresta Depok Kombes Azis Andriansyah saat dihubungi, Rabu (5/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus yang dilakukan penipu adalah menawarkan jasa WO melalui media sosial dan brosur dengan harga murah, yaitu Rp 50 juta, Rp 60 juta, hingga Rp 100 juta. Kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan ada yang sampai tidak terlaksana.
Salah satu korban, I, melaporkan dia sudah membayar lunas untuk acara resepsi pernikahan pada 2 Februari 2020. Korban membayar Rp 50 juta untuk paket hemat lengkap, dari katering, prewedding, dekor, hingga gedung. Namun pada hari H, paket tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan katering tidak dikirim sehingga korban merasa malu kepada tamu undangan. Pelaku tidak aktif saat dihubungi.
Dari situ, polisi menangkap pelaku atas nama Anwar sebagai penanggung jawab WO bernama Panda Manda, yang beralamat di Mampang, Pancoran Mas, Depok. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 bendel bukti-bukti transfer pembayaran, 1 bendel album foto prewedding, perangkat alat kantor, 3 buah kartu ATM Bank Mandiri, BRI, dan BCA, serta 1 bendel printout rekening pembayaran para korban.
Pelaku dijerat Pasal 378 juncto 372 KUHP soal Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
Dalam list dan dokumentasi barang bukti perkara ini, polisi turut menyita brosur-brosur perusahaan katering yang digunakan oleh tersangka penipuan. Pada Kamis (6/2) sore, redaksi mendapatkan pernyataan keberatan dari salah satu katering yang brosurnya masuk dalam daftar barang bukti perkara ini. Mereka menyatakan sama sekali tidak terlibat perkara ini dan kinerja perusahaan katering tersebut bisa dipertanggungjawabkan. Redaksi memutuskan untuk mencabut foto yang memuat brosur katering yang digunakan oleh tersangka.
(zlf/fjp)