Pemulangan 600 WNI Eks ISIS, Jimly Asshiddiqie: Cabut Paspornya Lalu Dites

Pemulangan 600 WNI Eks ISIS, Jimly Asshiddiqie: Cabut Paspornya Lalu Dites

Jefrie Nandy Satria - detikNews
Rabu, 05 Feb 2020 12:57 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie angkat suara terkait wacana pemulangan 600 WNI mantan anggota ISIS ke Indonesia. Dia menyebut harus ada pencabutan paspor para mantan anggota ISIS tersebut.
Foto: Jefri/detikcom
Jakarta -

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie angkat suara terkait wacana pemulangan 600 WNI mantan anggota ISIS ke Indonesia. Dia menyebut harus ada pencabutan paspor para mantan anggota ISIS tersebut.

"Iya dicabut dulu (paspornya) biar ada punishment. Kalau nggak, nggak ada efek jera," kata Jimly di kantor Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).


Jimly mengatakan pencopotan paspor kewarganegaraan tersebut dilakukan bila terbuka para WNI yang pulang tersebut pernah berperang demi negara lain. Dia juga menyebut tidak cukup dengan penandatanganan berkas pengakuan tunduk pada NKRI secara tertulis, namun perlu ada tes yang menguji kesetiaan mereka terhadap negara.

"Saya rasa perlu ada tes khusus tapi untuk tindakan yang sifatnya mendidik, memang sebaiknya kalau terbukti mereka ikut perang, mereka ikut bekerja untuk pasukan perang negara lain itu sudah memenuhi syarat dicabut paspornya," ungkapnya.

"Jadi saya sarankan cabut dulu paspornya. Nanti urusan belakangan dia ingin kembali lagi. Kalau dia ingin kembali lagi ada syarat-syaratnya termasuk tes. Jadi bukan cuma selembar kertas tapi juga ada tes," sambung Jimly.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak Video "Soal Nasib 600 WNI Eks ISIS, Dipulangkan atau Tidak?"

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]




Jimly meminta pemerintah mengurus wacana ini secara arif. Kalau karena mungkin ada dari para WNI tersebut yang memang sudah tidak mau berwarga negara Indonesia. Kata Jimly itu termasuk hak asasi manusia.

"Sebab hak asasi manusia juga kalau orang tidak punya paspor, hak asasi juga di konstitusi juga dipastikan tidak boleh kita biarkan orang stateless, tapi ini sesuatu yg tdk mudah. Orang itu dia ikut perang untuk negara lain, sudah ada aturannya, tidak boleh memang, dia statusnya itu stateless, klo dia tidak mau kembali ke Indonesia ya biarin aja," jelasnya.

Hal lain yang perlu diperhatikan, kata Jimly, adalah soal pembinaannya setelah kembali ke Indonesia. Menurutnya, pemerintah harus menangani hal tersebut.


"Tapi kalau mereka ingin pulang ada problem yang kedua, harus ada pembinaan supaya dia menyadari kesalahannya. Jadi ini salah satu hal yang serius. Biar pemerintah yang menangani, menko polhukam sudah membicarakan," tutup Jimly.

Jimly menyampaikan hal tersebut usai bertemu dengan Wakil Presisen Ma'ruf Amin pagi tadi bersama pengurus Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI). Beberapa tokoh yang hadir diantaranya seperti pendiri perusahaan Al Falah yang juga anak dari mendiang Presiden ke-3 RI, BJ Habibie, yaitu Ilham Habibie, mantan rektor IPB Herry Suhardiyanto, mantan Menristek M. Nasir, dan mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads