Pelaku pembunuhan Edward Silaban, yang dilakukan oleh sejumlah karyawan kedai ramen di Kabupaten Bandung, terancam hukuman seumur hidup. Para pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Ini pembunuhan berencana karena pelaku sudah menyiapkan peralatannya," kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, Rabu (5/2/2020).
Hendra mengungkapkan, dalam kejadian ini, tujuh tersangka diamankan Satreskrim Polresta Bandung, di antaranya LT sebagai otak pembunuhan, RM sang eksekutor, dan lima orang tersangka lain yang berperan membantu melancarkan aksi pelaku DM, SR, AM, DS, dan IN.
"Pelaku utamanya ada dua, LT yang punya utang, RM eksekutor. Dan lima lainnya berperan membantu," ungkapnya.
Lima orang yang perannya membantu diminta LT membersihkan ceceran darah korban. "Mereka tahu tapi tidak melaporkan kepada polisi," tambahnya.
Atas kejadian ini, para pelaku terancam dipenjara seumur hidup, dijerat Pasal 328, 333, dan 340 KUHPidana. "Pembunuhan berencana 20 tahun atau sampai seumur hidup," pungkasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Pegawai Ramen Bunuh-Buang Edward ke Jurang Gegara Utang"