Polda Metro Jaya merilis kasus pembobolan rekening milik Ilham Bintang. Sebanyak 8 tersangka dan berbagai barang bukti dipamerkan polisi.
Pantauan detikcom di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, polisi memamerkan 8 tersangka. Dari 8 tersangka itu, ada 2 wanita dan pria tua.
Para tersangka sudah mengenakan baju tahanan. Polisi juga mengenakan penutup wajah ke para tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk barang bukti kasus itu, polisi juga sudah memamerkannya. Ada 1 pucuk senjata api yang belum diketahui keasliannya.
Ada pula beberapa ponsel, kartu ATM, buku tabungan, dan beberapa kartu identitas. Rilis itu akan dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Seperti diketahui, Ilham Bintang melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini bermula saat kartu seluler Indosat Ilham Bintang tidak bisa dipergunakan saat liburan akhir tahun ke Australia. Padahal Ilham sudah membeli paket roaming.
Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada 6 Januari 2020, di situ Ilham melihat isi rekeningnya telah dikuras habis. Dia langsung melapor ke polisi di Melbourne. Setiba di Indonesia, dia langsung membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa Ilham Bintang. Selain Ilham, polisi memeriksa staf dari Bank BNI, pihak dari provider Indosat, hingga pihak dari pihak Commonwealth Bank untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Simak Video "Kasus Ilham Bintang Jadi Contoh Sanksi Pidana Berat di RUU PDP"