Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pembobolan rekening yang dilaporkan Ilham Bintang dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi saat ini tengah mencari tersangka dalam kasus tersebut.
"Unsur-unsurnya sudah memenuhi, beberapa saksi sudah kita periksa dan kasusnya sudah kita naikan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (4/2/2020).
Polisi sudah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut setelah memeriksa beberapa saksi-saksi termasuk ahli. Terakhir, Yusri menyebut pihaknya sudah memeriksa saksi dari provider Indosat.
"Menyangkut Ilham Bintang kemarin ada jadwal pemeriksaan Satelindo," jelas Yusri.
Polisi kini mulai memburu tersangka dikasus pembobolan rekening itu. Yusri menyebut laporan Ilam Bintang memenuhi unsur pidana.
"Ini sudah memenuhi unsur pasal pencurian yang ada sesuai persangkaan saudara Ilham Bintang," kata Yusri.
Seperti diketahui, Ilham Bintang melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini bermula saat kartu seluler Indosat Ilham tidak bisa dipergunakan saat liburan akhir tahun ke Australia. Padahal Ilham sudah membeli paket roaming.
Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada 6 Januari 2020, di situ Ilham melihat isi rekeningnya telah dikuras habis. Dia langsung melapor ke polisi di Melbourne. Sepulang ke Indonesia, dia langsung membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa Ilham Bintang. Selain Ilham, polisi memeriksa staf dari bank BNI, pihak dari provider Indosat hingga pihak dari pihak Commonwealth Bank untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.