Dirut Mabua Motor Indonesia 5 Kali Bilang 'Nggak' Usai Diperiksa KPK

Dirut Mabua Motor Indonesia 5 Kali Bilang 'Nggak' Usai Diperiksa KPK

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 04 Feb 2020 14:43 WIB
Djonnie Rahmat
Djonnie Rahmat selaku Direktur Utama PT Mabua Motor Indonesia usai menjalani pemeriksaan di KPK (Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta -

Direktur Utama PT Mabua Motor Indonesia, Djonnie Rahmat, enggan menjelaskan mengenai pemeriksaannya di KPK. Djonnie terus menjawab 'nggak ada' ketika ditanya mengenai pemeriksaannya.

Pemeriksaan terhadap Djonnie ini berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia. Kasus ini menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, yang saat ini sedang menjalani persidangan.

Sementara itu, PT Mabua Motor Indonesia awalnya merupakan importir resmi motor gede Harley-Davidson. Namun, pada tahun 2016, PT Mabua Motor Indonesia tidak lagi menjadi agen penjualan Harley-Davidson di Indonesia. KPK belum menjelaskan keterkaitan Djonnie dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas saat Djonnie menuntaskan pemeriksaan di KPK, wartawan menanyakan tentang ada tidaknya aliran suap padanya. Djonnie pun beberapa kali menepis.

"Ada pemberian dari Pak Emirsyah ke Harley-Davidson?" tanya wartawan pada Djonnie di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).

ADVERTISEMENT

"Nggak ada sama sekali," jawab Djonnie.

Simak Video "Pemerintah Jelaskan soal Penyadapan di Sidang Uji Formil UU KPK"

[Gambas:Video 20detik]

Ketika ditanya lebih lanjut, Djonnie masih memberikan jawaban yang sama. Menurutnya, pemanggilan padanya hanya kebetulan semata.

"Nggak ada. Nggak ada. Sama sekali nggak ada. Cuma kebetulan saja saya dipanggil. Nggak ada apa-apa kok. Terima kasih," kata Djonnie sembari terus meninggalkan gedung KPK menuju ke mobilnya.

Dalam agenda pemeriksaan KPK sebelumnya Djonnie dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Hadinoto Soedigno. Hadinoto dijerat KPK sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012.

Emirsyah dan Hadinoto diduga KPK mendapatkan suap dari perantara bernama Soetikno Soedarjo. Oleh KPK, Soetikno disebut sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd serta pemilik dari PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Namun berkas perkara Emirsyah dan Soetikno sudah lebih dulu dirampungkan KPK. Keduanya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Emirsyah--saat diumumkan sebagai tersangka pada Januari 2017--diduga KPK menerima 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta dalam bentuk barang melalui Soetikno sebagai perantara dari Rolls-Royce P.L.C. Selain nominal yang diduga diterima Emirsyah, KPK mengidentifikasi adanya pusaran uang lain yang bahkan tidak hanya berada di dalam negeri serta tidak hanya pada Emirsyah seorang.

Halaman 2 dari 2
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads