PD-PKS Serahkan Usulan Pansus Hak Angket Jiwasraya ke Pimpinan DPR

PD-PKS Serahkan Usulan Pansus Hak Angket Jiwasraya ke Pimpinan DPR

Mochamad Zhacky - detikNews
Selasa, 04 Feb 2020 14:24 WIB
PD-PKS Serahkan Usulan Pansus Hak Angket Jiwasraya ke Waka DPR Aziz Syamsuddin
Foto: PD-PKS Serahkan Usulan Pansus Hak Angket Jiwasraya ke Waka DPR Aziz Syamsuddin (Zacky-detikcom)
Jakarta -

Fraksi Partai Demokrat (PD) dan PKS DPR RI menyerahkan usulan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket ke pimpinan DPR. Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini menegaskan usulan pansus hak angket Jiwasraya diajukan bukan untuk menjatuhkan pemerintah.

Usulan pembentukan pansus hak angket itu diserahkan kepada Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan, Azis Syamsuddin di ruangannya, gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2020). Dari Fraksi PKS, selain Jazuli Juwaini hadir pula Dimyati Natakusumah dan Habib Aboe Bakar Al Habsyi. Dari Fraksi Demokrat ada Hinca Panjaitan, Herman Khaeron dan Benny K Harman.


Sebanyak 50 anggota dari fraksi PKS dan 54 anggota dari fraksi Partai Demokrat membubuhkan tanda tangan sebagai tanda setuju mengajukan pansus hak angket Jiwasraya. Jazuli menyebut usulan pansus tersebut diajukan agar persoalan Jiwasraya ini bisa dibuka secara terang-benderang.

"Jadi sebenarnya kami membikin pansus ini bukan menjatuhkan pemerintah atau apa. Tetapi ingin membuka secara terang-benderang. Kemudian penegakan hukum objektif. Kemudian kita tidak ingin ambruk dunia industri sejenis," kata Jazuli dalam pertemuan.


Menurut Fraksi Demokrat, pembentukan pansus hak angket Jiwasraya ini diajukan supaya permasalahan Jiwasraya ini bisa diusut tuntas, bukan hanya dari aspek keuangan, tapi juga penegakan hukumnya. Fraksi Demokrat berharap pansus hak angket ini bisa dibentuk.

"Ini keseriusan fraksi kami untuk mendalami, melakukan penyelidikan supaya kasus Jiwasraya terang-benderang. Supaya kasus Jiwasraya ini terkoordinasi dan tuntas," ucap Herman Khaeron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Simak Video "DPR Komisi XI ke BPK Bahas Kelanjutan Jiwasraya"

[Gambas:Video 20detik]



Azis sendiri memastikan akan meneruskan usulan pembentukan pansus hak angket Jiwasraya ini sesuai aturan yang berlaku. Selanjutnya, usulan tersebut akan dibawa ke rapat Bamus DPR untuk ditentukan jadwal pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

"Terima kasih, dan proses siang hari ini kami terima. Dalam penerimaan ini akan sesuai mekanisme sesuai tatib (tata tertib DPR), khususnya di Pasal 164, di mana hak-hak anggota Dewan yang bisa menggunakan hak itu ditandatangani lebih dari satu fraksi. Tentu ini akan menjadi perhatian pimpinan," kata Azis.


Seperti diketahui, terkait penyelesaian kasus Jiwasraya, tiga Komisi di DPR, yaitu Komisi III, VI dan XI memutuskan untuk membentuk panitia kerja (panja). Untuk panja di Komisi VI sudah bekerja. Sementara panja di Komisi III baru disahkan. Tinggal Komisi XI yang belum disahkan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebetulnya mendorong persoalan keuangan Jiwasraya diusut menggunakan panja. Dasco menilai kerja panja akan lebih cepat daripada pansus.

"Ya kalau menurut saya kita akan terlalu lama bikin pansus prosesnya. Jadi, karena pemerintah itu sudah melakukan hal-hal yang perlu kita respons cepat ya kita akan segera ini. Kalau panja kan cepat aja, hari ini bisa segera bikin panja-panja di masing-masing komisi," kata Dasco di gedung DPR, Rabu (15/1).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads