Jaksa KPK memanggil Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto untuk hadir dalam persidangan eks asisten pribadi (aspri) Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Gatot dipanggil untuk menjadi saksi.
"Iya benar (Gatot dipanggil sebagai saksi)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/2/2020).
Persidangan itu akan dilaksanakan pada Kamis (6/2/2020) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain Gatot, Ali mengatakan jaksa KPK memanggil sejumlah saksi lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada Kabag Keuangan KONI, Perencana KONI, dan pejabat PPK," sebut Ali.
Sementara itu, Gatot membenarkan bahwa dirinya dipanggil untuk hadir di sidang Ulum. Ia mengatakan hadir memenuhi panggilan tersebut.
"Iya benar, tentu akan hadir," kata Gatot.
Dalam perkara ini, Miftahul Ulum didakwa bersama-sama eks Menpora Imam Nahrawi menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang itu untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Selain itu, Ulum didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Penerimaan gratifikasi itu bersama-sama Imam Nahrawi saat menjabat Menpora.
(ibh/dhn)