Sesmenpora Akan Bersaksi di Sidang Eks Aspri Menpora Kamis Besok

Sesmenpora Akan Bersaksi di Sidang Eks Aspri Menpora Kamis Besok

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 04 Feb 2020 13:50 WIB
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto penuhi panggilan KPK. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dana hibah KONI yang melibatkan Miftahul Ulum.
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK memanggil Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto untuk hadir dalam persidangan eks asisten pribadi (aspri) Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Gatot dipanggil untuk menjadi saksi.

"Iya benar (Gatot dipanggil sebagai saksi)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/2/2020).

Persidangan itu akan dilaksanakan pada Kamis (6/2/2020) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain Gatot, Ali mengatakan jaksa KPK memanggil sejumlah saksi lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada Kabag Keuangan KONI, Perencana KONI, dan pejabat PPK," sebut Ali.

Sementara itu, Gatot membenarkan bahwa dirinya dipanggil untuk hadir di sidang Ulum. Ia mengatakan hadir memenuhi panggilan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Iya benar, tentu akan hadir," kata Gatot.

Dalam perkara ini, Miftahul Ulum didakwa bersama-sama eks Menpora Imam Nahrawi menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang itu untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.

Selain itu, Ulum didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Penerimaan gratifikasi itu bersama-sama Imam Nahrawi saat menjabat Menpora.

(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads