Tadah Barang Curian, Tukul Ditangkap Polisi Karawang

Tadah Barang Curian, Tukul Ditangkap Polisi Karawang

Luthfiawan Awaluddin - detikNews
Senin, 03 Feb 2020 14:32 WIB
Polres Karawang tangkap Tukul penadah barang curian
Foto: Polres Karawang tangkap Tukul pendah barang curian (Luthfiana Awaluddin/detikcom)
Karawang -

Satuan Reskrim Polres Karawang menangkap RO alias Tukul di Kota Bekasi. Ia terancam penjara maksimal empat tahun karena terbukti menampung barang curian dari kelompok maling modus pecah kaca.

"Tukul sebagai penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (3/2/2020).

Selain menangkap Tukul, polisi juga menangkap tiga orang pencuri modus pecah kaca. Mereka adalah IY, MS dan IR trio pencuri modus pecah kaca. Bimantoro menuturkan, Tukul kerap berhubungan dengan mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bimantoro, tiga sekawan asal Maluku yang dikenal licin ini, telah beraksi sekira 40 kali di Karawang. "Para pemetik ini kelompok Maluku yang biasa berprofesi sebagai debt collector atau mata elang," ungkap Bimantoro.

Usai mencuri, trio maling ini kerap menjual barang curiannya kepada Tukul. Berbagai barang berharga mulai dari tas mewah, laptop, ponsel pintar, hard disk, modem hingga vape pernah ditadah oleh Tukul.

ADVERTISEMENT

"Dari tangan pelaku, kami juga menyita belasan tas, dompet, topi dan uang asing," tuturnya.

Bimantoro menuturkan, Tukul sebagai penadah melengkapi kejahatan pencurian yang dilakukan IY, MS dan IR. Ketiganya dengan cepat bisa menukarkan barang curian dengan uang. "Tiga pemetik ini kompak dan sudah lama kenal dengan Tukul si penadah," tutur Bimantoro.

Korban terakhir, menimpa seorang warga yang memarkirkan kendaraan di depam gudang toko ritel, Jalan Lingkar Luar Karawang pekan lalu. Total kerugian saat itu mencapai Rp 26 juta. "Tiga pelaku menggasak uang sebesar 160.000 yen dan laptop di TKP," ungkap Bimantoro.

Adapun para pencuri, dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun hukuman bui.

Simak Video "Pemuda di Karawang Dibakar Perampok Bermodus PSK"

[Gambas:Video 20detik]

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads