MA Tolak Kasasi Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

MA Tolak Kasasi Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 03 Feb 2020 11:16 WIB
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Lampung Selatan
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan. Alhasil, adik Ketua Umum PAN Zulklifi Hasan itu tetap dihukum 12 tahun penjara.

"Tolak," demikian bunyi putusan yang dilansir panitera MA, Senin (3/2/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Krisna Harahap dan Leopold Luhut Hutagalung. Vonis itu diketok pada 28 Januari 2020 dengan nomor perkara 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tjk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zainudin sebelumnya divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Zainudin dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Dikutip dari keterangan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Zainudin Hasan juga dihukum pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik selama 3 tahun.

ADVERTISEMENT

"Pidana tambahan uang pengganti Rp 66,7 miliar yang harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah (putusan) inkrah. Bila (terdakwa) tidak membayar, harta disita jaksa untuk dilelang dan disetor ke negara. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta, diganti pidana penjara selama 1,5 tahun," kata Febri meneruskan informasi persidangan, Kamis (25/4/2019).

Dalam tuntutan, jaksa pada KPK meyakini Zainudin melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2016-2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan.

Zainudin disebut meminta Agus menerima fee dari rekanan-rekanan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. Total suap yang diduga diterima Zainudin sekitar Rp 72 miliar.

Selain dugaan suap dan mengambil keuntungan dari proyek yang diikutinya, Zainudin diyakini bersalah menerima gratifikasi senilai total sekitar Rp 7 miliar. Jumlah itu terdiri atas Rp 3.162.500.000 yang diduga diterima Zainudin lewat rekening Gatot Soeseno serta Rp 4 miliar dari Sudarman.

Terakhir, jaksa juga meyakini Zainudin bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut jaksa, dari total sekitar Rp 106 miliar yang diterima Zainudin dari suap, keuntungan ikut proyek di wilayahnya, serta gratifikasi, sekitar Rp 54 miliar diduga disembunyikan oleh Zainudin dengan berbagai cara.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Zainudin membayar uang pengganti Rp 66.772.092.145 atau, jika tidak dilunasi, dipidana penjara 2 tahun. Hak politik Zainudin juga dituntut untuk dicabut selama 5 tahun.

Atas vonis itu, Zainudin juga mengajukan upaya banding. Banding diajukan karena hukuman 12 tahun penjara dirasa terlalu berat.

Halaman 2 dari 2
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads