Bupati Lampung Selatan Divonis 12 Tahun-Uang Pengganti Rp 66 M, Ini Kata KPK

Bupati Lampung Selatan Divonis 12 Tahun-Uang Pengganti Rp 66 M, Ini Kata KPK

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 25 Apr 2019 21:59 WIB
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan/Foto: Ari Saputra
Jakarta - KPK masih pikir-pikir melakukan upaya hukum lanjutan atas vonis Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. Zainudin divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

"Putusannya memang lebih rendah. Tapi ada beberapa hal yang penting selain vonis penjara. Ada amar putusan terkait uang pengganti yang jumlahnya cukup signifikan dan juga pencabutan hak politik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).

Febri menyebut jaksa pada KPK punya waktu 7 hari untuk mempertimbangkan tindaklanjut atas vonis majelis hakim terhadap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan mempertimbangkan atau proses pikir-pikir sesuai hukum acara," katanya.





Zainudin Hasan dihukum pidana uang pengganti Rp 66,7 miliar yang harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah.

"Bila tidak membayar, maka harta disita jaksa untuk dilelang dan disetor ke negara. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta, maka diganti pidana penjara selama 1,5 tahun," sebut Febri.

Selain itu, Zainudin Hasan juga dihukum pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik selama 3 tahun.

(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads