Polisi Tangkap Komplotan Begal Sadis di Tambun Bekasi

Polisi Tangkap Komplotan Begal Sadis di Tambun Bekasi

Isal Mawardi - detikNews
Senin, 27 Jan 2020 20:40 WIB
Polisi tangkap komplotan begal sadis di Kabupaten Bekasi
Foto: Polisi tangkap komplotan begal sadis di Kabupaten Bekasi (Isal MAwardi)
Jakarta -

Polisi menangkap 4 pelaku begal sadis di Tambun, Kabupaten Bekasi. Para pelaku masih tergolong remaja yakni VI (15), SA (17), FR (12), dan MR (20).

Kapolres Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, para pelaku membegal korban bernama Irham (25), di Jalan Raya CBL, Kampung Buwek RT 02/03 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (23/1) dini hari. Mulanya, korban sedang dalam perjalanan pulang sehabis dari rumah temannya.

Kemudian korban dihadang oleh para pelaku yang berjumlah 8 orang. Para pelaku membawa senjata tajam berupa celurit.

"Ilham terpaksa berhenti. Pada saat berhenti tiba-tiba dari belakang, salah satu pelaku atas nama SA membacok dengan menggunakan celurit itu sebanyak 3 kali," kata Kombes Hendra Gunawan di Jalan Sultan Hasanudin, Tambun, Kabupaten Bekasi, Senin (27/1/2020).

Korban terkena luka bacok di bagian kepala, pelipis dan punggung. Usai korban tak berdaya, para pelaku membawa kabur motor korban. Korban pun dilarikan ke RSUD Kabupaten Bekasi

Kemudian, polisi menelusuri jejak pelaku berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi. Hasilnya, polisi berhasil menangkap VI di kontrakannya di Tambun Selatan pada Kamis (23/1).


"Kita kembangkan lagi kita tangkap satu lagi atas nama FR. Kemudian kita kembangkan lagi 2 orang tertangkap lagi di kontrakan atas nama SA dan MR," tutur Hendra.

Modus kawanan begal itu yakni memepet motor korban dan membacok korban dengan senjata tajam. Keempat pelaku memiliki peran yang berbeda yakni MR menentukan titik beraksi, FR dan VI sebagai joki, dan SA sebagai eksekutor.

"4 orang lagi yang buron. Kami harapkan yang buron ini segera menyerahkan diri," ujar Hendra.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah celurit, 3 buah ponsel, dan 1 unit sepeda motor. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun.

(isa/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads