"Ya saat ini sudah tahap penyidikan, kita sudah memeriksa saksi-saksi termasuk saksi ahli termasuk pidana ITE dan bahasa," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran kepada detikcom, Sabtu (1/2/2020).
"Menurut keterangan para saksi, sudah terpenuhi unsur ujaran kebencian maupun penghinaan terhadap Ibu Risma," lanjut Sudamiran.
Dikatakan Sudamiran, jika sudah cukup bukti pihaknya akan segera menangkap netizen yang melakukan hinaan kepada Risma. Meski tidak menargetkan kapan, namun ia menjanjikan dalam waktu dekat akan segera ditangkap.
"Kami tangkap kalau sudah cukup bukti. Targetnya makin cepat makin baik," tandas Sudamiran.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polrestabes Surabaya mengaku telah menerima beberapa laporan soal netizen yang menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismhaharini. Salah satu laporan datang dari Risma sendiri.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan laporan Risma diterima pada Selasa (21/1).
"Polrestabes Surabaya tanggal 21 telah menerima laporan resmi dari Ibu Wali Kota dengan adanya akun Facebook tersebut," kata Sudamiran di mapolrestabes, Jumat (24/1/2020). (iwd/iwd)