Kereta Wapres Buat KRL Terlambat, Ini Keprotokolan yang Perlu Diketahui

Kereta Wapres Buat KRL Terlambat, Ini Keprotokolan yang Perlu Diketahui

Mochamad Zhacky - detikNews
Sabtu, 01 Feb 2020 07:10 WIB
Maruf Amin meninjau perbaikan jalur KA rute Rangkas Bitung-Serang (Dwi Andayani/detikcom)
Ma'ruf Amin meninjau perbaikan jalur KA rute Rangkas Bitung-Serang. (Foto: Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Video yang memperlihatkan para penumpang KRL menyoraki kereta api inspeksi yang ditumpangi Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin viral di media sosial. Para penumpang mengelu karena kereta api yang ditumpangi Ma'ruf Ami membuat perjalanan KRL menjadi terlambat.

Terkait kejadian tersebut, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyampaikan permintaan maaf. VP Corporate Communication PT KCI Anne Purba mengatakan bahwa pihaknya mengutamakan keselamatan pihak yang utama.

"Mohon maaf kalau ada kelambatan 20-30 menit. Tentu ini karena ada pergantian jalur dan kami harus memastikan keselamatan yang utama," ujar Anne dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Jumat (31/1/2020).


Mengenai pengutamaan keselamatan Wapres saat menumpangi salah satu transportasi memang tidak dijabarkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Namun, perihal keselamatan para pejabat negara yang diutamakan dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2018 tentang pelaksanaan UU Nomor 9 Tahun 2010.

Pemaparan mengenai keselamatan pejabat negara yang diutamakan tertuang dalam Bab Penjelasan. Di mana dalam bab tersebut diatur perihal siapa yang paling naik akhir atau pertama saat menumpangi kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Berikut bunyi petikan penjelasan PP Nomor 39 Tahun 2018 dimaksud:

Apabila naik kendaraan, bagi seseorang yang mendapat tata urutan paling utama, maka di pesawat terbang naik paling akhir, turun paling dahulu; di kapal laut, naik dan turun paling dahulu; di mobil atau kereta api, naik dan turun paling dahulu; posisi kendaraan/mobil: pintu kiri mobil berada di arah pintu masuk atau pintu keluar gedung.

Dalam Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan kendaraan-kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Berikut bunyinya Pasal tersebut:

Pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(zak/jef)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads