Yudi Syamhudi Suyuti membentuk 'Negara Rakyat Nusantara' dengan tujuan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ulah Yudi ini berujung dengan penahanan dirinya. Yudi ditangkap oleh Bareskrim Polri dengan dugaan makar dan berita bohong.
Negara Rakyat Nusantara ini mulanya heboh di Youtube, video ini diunggah oleh Yudi sendiri pada 27 Oktober 2015. Dalam pidatonya itu, Yudi menyampaikan sikap 'Negara Rakyat Nusantara' dan juga mengusulkan agar NKRI dibubarkan.
"Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang kita perjuangkan yang mewakili rakyat-rakyat bangsa-bangsa nusantara yang sebelumnya sudah ada sebelum NKRI. Mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan negara rakyat nusantara. NKRI sekarang sudah mengalami kebuntuan dan sangat kritis kalo bisa dibilang sistem NKRI sistem yang telah membusuk. Kita nyatakan mau tidak mau dengan pikiran yang jernih dan hati yang besar kita harus merelakan membubarkan NKRI," ujar Yudi dalam pernyataan dia di video yang tersebar.
Karena ucapan inilah, Bareskrim Polri menangkap Yudi. Yudi diduga melakukan makar dan menyebarkan berita bohong.
Yudi dijerat dengan pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Yudi Merupakan Caleg Gerindra Tahun 2014
Belakangan diketahui Yudi pernah maju sebagai calon anggota legislatif DPR RI Dapil Jawa Timur VI. Dia maju melalui Partai Gerindra.
Wakil Ketua Umum Gerindra, Ahmad Sufmi Dasco mengakui kebenaran bahwa Yudi pernah bergabung di Gerindra. Dasco menyebut Yudi maju sebagai Caleg pada Pemilu 2014 lalu.
"Yang bersangkutan pernah menjadi caleg Partai Gerindra Dapil Jawa Tengah tahun 2014, sejak itu tidak aktif lagi di partai," ujar Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat dikonfirmasi, Jumat (31/1).
Hal sama juga dikatakan oleh Ketua DPP Gerindra Habiburokhman. Dia mengakui Yudi sempat menjadi caleg Gerindra tetapi tidak masuk dalam struktur pengurus Gerindra. Dia juga mengatakan Yudi tidak pernah mengikuti setiap kegiatan partai dan hanya sebatas sebagai caleg saja.
"Pak Yudi nggak pernah menjadi pengurus Gerindra. Tahun 2014 memang pernah jadi Caleg Dapil Jawa Tengah VI, tapi ya sebatas jadi caleg saja, di luar konteks pencalegan beliau nggak pernah beraktivitas di Gerindra," jelas Habiburokhman.
Sementara itu, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani mengaku belum mengecek kembali status Yudi di Partai Gerindra saat ini. Menurutnya, jumlah kader Gerindra, yang mencapai puluhan juta, membuat pihaknya kesulitan melakukan pemantauan.
"Saya belum cek. (Caleg) 2014 sudah lama, jadi kita terhadap orang yang pernah jadi caleg itu kan namanya kader. Sampai sekarang jumlah kader Gerindra sekarang ada 17 juta. Gimana cara monitornya, gitu kan," ujar Muzani.
Pengakuan Yudi atas Video 'Negara Rakyat Nusantara'
Istri Yudi, Nelly Siringoringo mengatakan video yang dibuat Yudi itu merupakan bagian dari penelitian Yudi sebagai dosen kala itu. Nelly mengungkapkan penelitian itu terkait kekecewaan sebagai masyarakat pada pemerintah.
"Yudi yang pernah menjadi dosen menyampaikan bahwa kegiatan dalam video tahun 2015 adalah sebuah proses penelitian atas kecintaan dan keprihatinannya pada NKRI," kata Istri Yudi, Nelly Siringoringo dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1).
"Dengan adanya ketidakpuasan sejumlah masyarakat terhadap pemerintah dengan mengatasnamakan diri dari Papua, Maluku dan Aceh, yang dimana mereka ingin memisahkan diri dari NKRI. Yudi kemudian melakukan konferensi pers agar menarik perhatian sejumlah masyarakat tersebut," ungkap Nelly.
Tonton juga Ketua KPU Terima Laporan Banyak Pihak Ikut Campur PAW Caleg PDIP :
Nelly menyayangkan penangkapan suaminya oleh polisi. Dia menganggap tuduhan makar dan penyebaran berita bohong itu tidak berdasar.
"Begitu juga tuduhan menyebarkan berita bohong yang sama sekali tidak mempunyai dasar apapun untuk dituduhkan kepadanya," ucapnya.
Yudi Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
Oleh karena itu, kuasa hukum Yudi mengatakan kliennya meminta penangguhan penahanan. Permohonan penangguhan penahanan itu diserahkan pada hari ini, Jumat (31/1).
"Betul, baru aja kita serahkan," kata kuasa hukum Yudi, Nandang Wira Kusumah di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Wira mengatakan penangguhan penahanan itu diajukan karena Yudi memiliki keluarga yang harus ditanggung. Pihak kuasa hukum menjamin akan koordinasi dalam proses hukum ini.
"Yudi ini kan mantan dosen, alasan-alasannya mungkin juga dia sebagai kepala keluarga, ada yang harus ditanggung. Kemudian juga dia ada kerjaan juga yang dia harus urus," ujar Wira.
"Mungkin itu beberapa alasan sehingga kita mengajukan penangguhan penahanan. Dan yang penting kita kooperatif, kapan pun kita dipanggil 24 jam selalu siap," imbuh Wira.
Polri merespons permohonan penangguhan itu, Polri menyebut akan mempertimbangkan permohonan itu. Menurutnya, penyidik yang memeriksa kasus ini yang akan menentukan penangguhan penahanan dikabulkan atau tidak.
"Tentu semua berdasarkan pertimbangan-pertimbangan. Misal penyidik masih memerlukan pemeriksaan tambahan lanjutan, itu akan dipertimbangkan. Dengan alasan-alasan subjektifnya misalnya tidak melarikan diri mengulangi perbuatannya, kemudian merusak barang bukti, sekali lagi nanti penyidik akan mempertimbangkan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra.