Tim Bareskrim Polri menangkap Pendiri Negara Rakyat Nusantara, Yudi Syamhudi Suyuti. Dia ditangkap atas dugaan makar.
Penangkapan dilakukan atas laporan polisi bernomor LP/B/0041/I/2020/Bareskrim, tanggal 22 Januari 2020. Yudi diketahui memberikan pernyataan sikap atas NKRI yang kemudian videonya tersebar di media sosial. Video diambil pada 20 Oktober 2015.
"Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang kita perjuangkan yang mewakili rakyat-rakyat bangsa-bangsa nusantara yang sebelumnya sudah ada sebelum NKRI. Mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan negara rakyat nusantara. NKRI sekarang sudah mengalami kebuntuan dan sangat kritis kalo bisa dibilang sistem NKRI sistem yang telah membusuk. Kita nyatakan mau tidak mau dengan pikiran yang jernih dan hati yang besar kita harus merelakan membubarkan NKRI," demikian pernyataan Yudi yang diduga makar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdi Sambo mengatakan Yudi saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia ditahan di Bareskrim Polri.