Ini Pernyataan yang Bikin Pendiri Negara Rakyat Nusantara Terjerat Dugaan Makar

Ini Pernyataan yang Bikin Pendiri Negara Rakyat Nusantara Terjerat Dugaan Makar

Idham Kholid - detikNews
Jumat, 31 Jan 2020 10:40 WIB
Pendiri Negara Rakyat Nusantara, Yudi Syamhudi Suyuti
Pendiri Negara Rakyat Nusantara, Yudi Syamhudi Suyuti (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Tim Bareskrim Polri menangkap Pendiri Negara Rakyat Nusantara, Yudi Syamhudi Suyuti. Dia ditangkap atas dugaan makar.

Penangkapan dilakukan atas laporan polisi bernomor LP/B/0041/I/2020/Bareskrim, tanggal 22 Januari 2020. Yudi diketahui memberikan pernyataan sikap atas NKRI yang kemudian videonya tersebar di media sosial. Video diambil pada 20 Oktober 2015.

"Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang kita perjuangkan yang mewakili rakyat-rakyat bangsa-bangsa nusantara yang sebelumnya sudah ada sebelum NKRI. Mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan negara rakyat nusantara. NKRI sekarang sudah mengalami kebuntuan dan sangat kritis kalo bisa dibilang sistem NKRI sistem yang telah membusuk. Kita nyatakan mau tidak mau dengan pikiran yang jernih dan hati yang besar kita harus merelakan membubarkan NKRI," demikian pernyataan Yudi yang diduga makar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdi Sambo mengatakan Yudi saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia ditahan di Bareskrim Polri.

"Barang bukti yang diamakan 1 buah Flashdisk berisi rekaman video tersangka, 1 ponsel milik tersangka dan satu lembar screenshot viideo pernyataan tersangka," ujar Ferdi Sambo kepada wartawan, Jumat (31/1/2020).

Atas perbuatannya, Yudi dijerat Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak Video "Heboh Video 'Negara Rakyat Nusantara', Polisi Turun Tangan"

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads