Tak Tahan Dihina Anak Tiri, Seorang Istri Bunuh Suami di Kelapa Gading

Tak Tahan Dihina Anak Tiri, Seorang Istri Bunuh Suami di Kelapa Gading

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 31 Jan 2020 16:23 WIB
Polisi tangkap istri pembunuh suami di Kelapa Gading
Foto: Polisi tangkap R pembunuh suaminya (Eva Safitri)
Jakarta -

Seorang wanita berinisial R (42) ditangkap polisi karena membunuh suaminya AP (60). R membunuh suaminya karena merasa tertekan kerap dihina oleh anak tirinya.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari anak tirinya yang merasa janggal dengan kematian ayahnya AP. Benar saja, hasil penyelidikan polisi menemukan ada luka yang terlihat serius di bagian dada AP.

"Pengungkapan ini beranjak dari laporan polisi pada 26 Januari 2020, berdasarkan laporan polisi ini di mana keluarga korban AP, mereka melihat bahwa kematian AP tidak wajar sehingga membuat laporan polisi," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Hendra Kumontoy, saat jumpa pers di Polsek Kelapa Gading, Jumat (31/1/2020).

Dari situ, Jerrold mengatakan pihaknya mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi termasuk pelaku dan meminta keterangan pihak rumah sakit. Namun, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan.

"Ketika kita melakukan pemeriksaan saudari R langsung menyampaikan bahwa dia sebagai pelaku, dia mengaku kalau dirinya menusuk korban atas nama AP," katanya.

Atas laporan anak korban itu, polisi kemudian membongkar kuburan AP untuk melakukan autopsi.



"Untuk mensinkronkan data kita, kita melakukan pembongkaran makam, kita bongkar makam dengan mengundang ahli forensik dan melalukan autopsi, dan hasilnya benar korban meninggal diakibatkan adanya luka tusuk di bahu sebelah kiri dengan lebar 2 cm dan cukup dalam," lanjut Jerrold.

Lebih lanjut, Jerrold mengatakan pelaku membunuh korban pada 21 Januari 2020 di rumahnya, di Jl Summagung II, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu sempat terjadi cekcok, karena pelaku ditahan ketika hendak pergi dari rumah.

"Jadi menurut R bahwa dia tidak betah, dia mendapat penghinaan dari keluarganya AP. Jadi si R ini statusnya istri kedua, jadi mereka ini suami istri. Karena tidak betah, pelaku mau keluar saat itu juga dan ditahan oleh korban. Terjadi konflik karena, menurut keterangan dari R, si korban malah menuduhnya memiliki laki-laki lain sehingga mau keluar. Nah konflik itu, terjadi cekcok yang panjang, mengakibatkan penikaman," katanya.

Diketahui pelaku R hanya tinggal bersama suami dan tiga anak tirinya. Sedangkan istri pertama korban telah meninggal dunia lebih dari lima tahun lalu. Pelaku R dikenakan ancaman hukuman pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengam ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Simak Juga Video "Kesal Dimintai Duit Belanja, Suami di Sumsel Tega Aniaya Istri!"

[Gambas:Video 20detik]

(eva/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads