PSK di Lokalisasi Gang Royal Dibayar Rp 150 Ribu untuk Sekali Kencan

PSK di Lokalisasi Gang Royal Dibayar Rp 150 Ribu untuk Sekali Kencan

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 31 Jan 2020 12:47 WIB
Diamankan di Lokalisasi Gang Royal, 34 PSK Diangkut dari Penampungan
Polisi mengungkap prostitusi di lokalisasi Gang Royal. (Eva Safitri/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktik prostitusi di lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara. Para wanita penjaja seks komersial (PSK) diberi tarif Rp 150 ribu untuk sekali kencan.

"Dari tindakan mereka, para wanita ini sekali kencan diberi tarif Rp 150 ribu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di Polres Jakut, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).

Uang tersebut tidak sepenuhnya masuk ke kantong PSK. Namun uang itu harus dibagi dengan para pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembagiannya, Rp 90 ribu untuk wanita atau PSK-nya, kemudian Rp 50 ribu untuk pemilik kafe, dan Rp 10 ribu untuk mereka yang mengantar ataupun menawarkan jasa kepada lelaki hidung belang yang ada di kafe-kafenya itu," jelas Budhi.

Sindikat prostitusi menggunakan voucher untuk membayar para PSK. Voucher itu ditukarkan melalui kasir di kafe-kafe yang menyediakan tempat untuk kencan.

ADVERTISEMENT

"Mereka menggunakan sistem voucher. Jadi pembayarannya tidak langsung kepada PSK ataupun kepada yang mengantar, tapi pembayaran melalui kasir yang ada di kafe-kafe tersebut dengan ada voucher dan nanti direkap," tuturnya.

Seorang PSK bisa melayani 5-7 tamu lelaki hidung belang. Setelah selesai berkencan dengan tamu, mereka kembali ke tempat penampungan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang tersangka yang berperan sebagai pemilik kafe, kasir, hingga penjaga. Namun, dari ketujuh tersangka itu, baru dua orang yang sudah ditangkap polisi, yakni SH dan SL.

Simak Video "Diiming-imingi Gaji Besar, 3 ABG Bandung Dijadikan PSK!"

"Atas perbuatan mereka, kami mengenakan menjerat (dengan) Pasal 76 juncto Pasal 83 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU No 1 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," tandasnya.

Sebelumnya, polisi menggerebek lokalisasi Gang Royal pada Kamis (30/1). Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Jakut, Kodim 0502 Jakut, dan Satpol PP itu untuk menindaklanjuti informasi terkait adanya prostitusi di tempat tersebut.

"Atas laporan tersebut, kemudian kami, bersama-sama, berkoordinasi dengan pihak Wali Kota dan komandan Kodim 0502 Jakarta Utara, kami melakukan operasi bersama di sekitar lokasi dan di situ kami memang menemukan ada tempat-tempat kafe ataupun tempat hiburan malam yang ternyata, setelah dilakukan penelitian maupun pemeriksaan, banyak yang tidak berizin," papar Budhi.

Polisi masih menyelidiki kasus ini. Polres Jakarta Utara akan berkoordinasi dengan Pemkot Jakarta Utara terkait keberadaan lokalisasi tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek Kafe Khayangan yang berada di lokalisasi tersebut. Kafe tersebut digerebek setelah diketahui mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PSK.

Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam tersangka itu adalah 'mami' hingga penyalur PSK.

Lokalisasi Gang Royal sendiri diketahui sudah 30 tahun berdiri. Beberapa kafe di antaranya merupakan pindahan dari Kalijodo.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads