Polisi mengamankan 34 perempuan yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara. Tujuh orang diterapkan sebagai tersangka.
"Mereka diduga menjadi korban terhadap eksploitasi secara seksual maupun ekonomi dan perdagangan orang yang diduga dilakukan oleh tujuh tersangka," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di Polres Jakut, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).
Namun, dari ketujuh tersangka ini, polisi baru menangkap dua orang di antaranya. Kedua tersangka berperan sebagai penjaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bertugas menjaga para pekerja ataupun para korban ini di rumah penampungan tersebut, yakni Saudara SH alias Suherman dan Saudara SL alias Sulkifli," tutur Budhi.
Budhi menerangkan kedua tersangka bertugas menjaga para PSK agar tidak kabur dari penampungan. Selain itu, mereka punya tugas sebagai 'pengawal' PSK ke kafe.
"Yang kedua, mereka yang akan mengantarkan ataupun mendorong ataupun membawa wanita-wanita tersebut ke kafe-kafe yang dituju yang memesan perempuan-perempuan," tuturnya.
Selain keduanya, polisi menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Kedua tersangka yang tidak disebutkan namanya itu berperan sebagai kasir dan pemilik kafe.
Simak Video "Anak 15 Tahun Hilang, Ditemukan di Tempat Prostitusi"
"Kami kejar tersangka lain yang juga DPO yang berperan sebagai agensi atau cari korban ke daerah-daerah. Rata-rata mereka mencari ke daerah Jawa dan Sumatera," tuturnya.
Penggerebekan itu dilakukan pada Kamis (30/1) sore. Penggerebekan yang dilakukan bersama tim gabungan dari Polres Jakut, Kodim 0502 Jakut, dan Satpol PP itu untuk menindaklanjuti informasi terkait adanya prostitusi di tempat tersebut.
"Atas laporan tersebut, kemudian kami, bersama-sama, berkoordinasi dengan pihak Wali Kota dan Komandan Kodim 0502 Jakarta Utara, kami melakukan operasi bersama di sekitar lokasi dan di situ kami memang menemukan ada tempat-tempat kafe ataupun tempat hiburan malam yang ternyata setelah dilakukan penelitian maupun pemeriksaan, banyak yang tidak berizin," papar dia.
Polisi masih menyelidiki kasus ini. Polres Jakarta Utara akan berkoordinasi dengan Pemkot Jakarta Utara terkait keberadaan lokalisasi tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek Kafe Khayangan yang berada di lokalisasi tersebut. Kafe tersebut digerebek setelah diketahui mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PSK.
Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam tersangka itu adalah 'mami' hingga penyalur PSK.
Lokalisasi Gang Royal sendiri diketahui sudah 30 tahun berdiri. Beberapa kafe di antaranya merupakan pindahan dari Kalijodo.