Berdasarkan surat resmi dari Duta Besar RI Suva yang diterima Disnakertrans Pemkab Blitar pagi ini, TKI itu bernama Didik Hariyanto (40), warga Dusun Genengan Rt/Rw 04 Kecamatan Sanankulon.
Dalam surat itu tertulis kronologi kecelakaan kerja yang menimpa Didik terjadi tanggal 21 Januari 2020. Disebut, Didik terluka parah ketika menjalankan pekerjaannya di Vinod Pattel Work (VPW), Fiji.
Korban langsung dievakuasi ke Colonial War Memorial (CWM) Hospital di Suva dan mendapatkan penanganan medis. Namun pukul 17.45 waktu setempat korban dinyatakan meninggal akibat kerusakan organ dalam.
"Pihak perusahaan menanggung penuh proses pemulangan korban. Kalau dalam surat itu, korban akan diterbangkan dari Nadi ke Sydney pada 30 Januari, lalu dari Sydney ke Jakarta pada 1 Februari. Nah ini kami sedang koordinasi dengan BNP3TKI Serang dan LP3TKI Surabaya," jawab Kepala Disnakertrans Pemkab Blitar, Haris Susianto saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (31/1/2020).
Dalam surat itu juga mengabarkan, jika korban meninggalkan seorang istri, Wiwik Widayati yang saat ini sebagai TKW di Hongkong. Dan seorang anak, yang diasuh adik korban, Yuliati di rumahnya Sanankulon.
Pihak Duta Besar RI Suva menyatakan telah menghubungi istri almarhum. Namun yang bersangkutan tidak bisa pulang karena terikat kontrak kerja hingga pertengahan tahun 2020 ini. Sehingga penerima jenazah nantinya adalah saudara Yuliati.
"Dalam surat itu juga diinformasikan, jika korban akan mendapat asuransi dari perusahaan tempat kerjanya dan asuransi dari Mitra TKI. Karena korban memang TKI legal, sehingga kami nanti bantu mengirimkan dokumen yang diperlukan dari ahli warisnya," imbuhnya.
Haris mengaku, pihaknya siap menjemput jenazah di Bandara Juanda Sidoarjo dan hari ini akan berkoordinasi dengan keluarga korban di Sanankulon.
"Saya masih cari tahu dulu jadwal kedatangannya di Surabaya," pungkasnya. (fat/fat)