Tim Advokasi Bicara Kejanggalan Kasus Terdakwa Pembunuhan Karyawan Istaka Karya

Tim Advokasi Bicara Kejanggalan Kasus Terdakwa Pembunuhan Karyawan Istaka Karya

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Kamis, 30 Jan 2020 18:35 WIB
Sidang kasus pembantaian puluhan karyawan PT Istaka Karya. Terdakwa didampingi penerjemah.
Foto: Sidang kasus pembantaian puluhan karyawan PT Istaka Karya. Terdakwa didampingi penerjemah. (Faiq-detikcom)
Jakarta -

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai ada kejanggalan di kasus MG, terdakwa kasus pembunuhan karyawan PT Istaka Karya di Kabupaten Nduga, Papua. Dakwaan kepada MG dinilai tidak berdasarkan bukti yang kuat.

"Kami bisa bilang begitu (kambing hitam) dengan dasar bahwa tidak kuat bukti-bukti, dan kemudian dia diduga kuat masih anak. Lalu kemudian dia diproses secara hukum dan hanya dia sendiri juga. Dan dari proses ini banyak kejanggalan," kata Pengacara Publik LBH Jakarta Shaleh Al Ghiffari, di gedung LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Nomor 74, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Shaleh menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum setelah ada putusan dari perkara itu. Langkah hukum tersebut yakni akan mengajukan banding dan melaporkan sejumlah pejabat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baik nanti diputus dipokok perkara, kita banding, dan untuk aparat atau pejabat-pejabat yang terlibat dalam kasus itu pasti kita laporkan. Kita tempuh upaya resmi ya seusai undang-undang, ke Komisi Kejaksaan, Komisi Kemanusiaan," lanjutnya.

Shaleh mengungkapkan, dia dan tim advokasi Papua akan membantu MG. Sebab, lanjutnya, MG adalah seseorang yang masih di bawah umur dan diproses dengan tuduhan pembunuhan berencana 17 pekerja PT Istaka Karya.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut MG tidak mendapatkan haknya berupa penasehat hukum dari awal disidangkan. Shaleh mengatakan pihaknya juga akan menghadirkan sejumlah saksi-saksi untuk membantu MG.

"Kita berusaha mencari akomodasi ya karena dia dipindahkan ke Jakarta untuk mengajukan saksi-saksi yang menerangkan bahwa MG tidak ada di lokasi kejadian," ujar dia.

Sementara, manager Advokasi PUSAKA, yang juga sebagai pengacara MG, Tigor Hutapea mengatakan tidak ada satu pun dokumen identitas MG saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Disebutnya, persidangan MG ini hanya menghadirkan surat keterangan domisili tempat tinggal.

Tigor mengaku ragu dengan keaslian surat tersebut. Sebab, lanjutnya, MG tidak memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK), atau surat identitas lainnya.

"Tidak ada satupun dokumen identitas yang menunjukkan umur terdakwa ini. Karena kalau ingin mengeluarkan surat keterangan domisili juga basisnya juga pasti identitas ya, pasti di minta KTP. Ini tidak. Jadi tidak bisa keterangan domisili itu dijadikan dasar untuk menyatakan umurnya (MG) 20 tahun," kata Tigor.

Senada dengan itu, Kepala Divisi Pembelaan HAM KontraS, Arif Nur Fikri mengatakan, pembuktian umur MG berdasarkan surat domisili tempat tinggal tidak kuat. Dia menyebut akan mengajukan izin ke majelis hakim untuk memanggil ahli forensik gigi.

"Kenapa penting? Karena dengan adanya kepastian identitas atau kepastian usianya MB, ini akan berimplikasi terhadap bagaimana ke depan MG diproses. Apakah menggunakan proses peradilan orang dewasa atau proses peradilan anak," kata Arif.

Selain itu, tokoh masyarakat Nduga, Diaz Gwijangge mengatakan, keluarga MG tidak mengetahui ketika MG ditangkap. Berdasarkan analisanya, MG dijadikan tumbal.

"Itu kejanggalan pertama. Ditangkap juga tanpa diketahui orangtuanya. Jadi anak ini menjadi tumbal, salah tangkap. Ini kan mestinya kan yang normal secara normatif, hukum itu kan ada masalah, harus ada keluarga tau," jelas Diaz.

Sebelumnya, MG minta dibebaskan dari penjara dan perkaranya dihentikan oleh majelis hakim. Hal itu disampaikan pengacara MG, Tigor Hutapea saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

"Berkenaan dengan itu mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat kiranya mempertimbangkan Nota Keberatan (eksepsi) ini, dan memutuskan, menyatakan menghentikan pemeriksaan dalam perkara ini. Memerintahkan agar terdakwa MG dikeluarkan dari tahanan," kata Tigor Hutapea.

Halaman 2 dari 2
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads