"MG masyarakat tinggal di pedalaman dan dia tidak banyak mengenal bahasa Indonesia sehingga berdasarkan aturan persidangan, ketika diperiksa enaknya pakai bahasa apa," kata pengacara MG, Tigor Hutapea, di PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Tigor mengatakan kliennya lebih nyaman menggunakan bahasa daerah Nduga. Oleh karena itu, tim kuasa hukum menghadirkan penerjemah untuk mendampingi kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agenda persidangan hari ini pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Dalam persidangan, MG terlihat didampingi salah satu penerjemah berstatus mahasiswi yang berkuliah di Jakarta. MG beberapa kali mendengarkan penerjemah saat hakim dan pengacara sedang berbicara dalam persidangan.
Hakim ketua Makmur juga sempat bertanya kondisi kesehatan MG hari ini. Kemudian penerjemah menjelaskan perkataan hakim yang disampaikan kepada MG.
"Anda sehat hari ini? Coba Anda bilang kondisi kesehatannya," kata hakim kepada penerjemah.
"Katanya sehat Yang Mulia," kata penerjemah setelah menjelaskan kepada terdakwa MG menggunakan bahasa daerah Nduga.
Seperti diketahui, persidangan pelaku pembantaian puluhan karyawan PT Istaka Karya di Kabupaten Nduga, Papua, pada Desember 2018 dipindahkan ke Jakarta Pusat. Pemindahan itu terkait alasan keamanan.
MG merupakan satu warga yang diduga terlibat melakukan pembantaian puluhan pekerja jembatan di Nduga, yang semuanya merupakan warga perantau.
"Melalui permohonan pemindahan, dikeluarkan keputusan MA Nomor 233/MA/SK/XI/2019 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana atas terdakwa MG," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Wamena di Jayawijaya, Yajid, sebagaimana dilansir Antara, Senin (16/12).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini