Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait Harun Masiku. Tuntutan itu atas dasar laporan terhadap Yasonna yang dinilai terindikasi merintangi penyidikan KPK terkait Harun Masiku.
"Dua permintaan, Presiden Jokowi segera mencopot Yasonna. Kedua, KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap Yasonna obstruction of justice," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, yang turut jadi bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, di Kantor Transparency International Indonesia, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
Baca juga: Menteri Yasonna Dilaporkan ke KPK |
Kurnia meminta Yasonna segera dicopot lantaran dianggap melanggar Pasal 21 UU Tipikor mengenai obstruction of justice. Menurut dia, ada kejanggalan ketika Yasonna menyebutkan soal keberadaan Harun Masiku.
"Padahal beberapa waktu kemudian, media Tempo merilis data bahwa Harun sebenarnya sudah ada di Indonesia sejak 7 Januari, berarti kan Pak Yasonna berbohong kepada publik. Kita sempat merilis bahwa Pak Yasonna menyebarkan hoax dalam masyarakat karena informasinya menyesatkan dan memperlambat proses hukum di KPK," tutur Kurnia.
"Kenapa memperlambat, KPK awalnya melakukan tangkap tangan tanggal 8 Januari. Lalu 9 Januari status penanganan perkara naik menjadi penyidikan, konsekuensi dari penyidikan tersebut pihak-pihak yang diduga punya keterkaitan dengan tindak pidana harus kooperatif proses hukum. Yasonna sebagai Menkum HAM mempunyai jajaran Ditjen Imigrasi yang punya otoritas men-detect apakah orang ini benar keluar Indonesia dan belum kembali, tapi adanya distorsi informasi menyebabkan penyidikan KPK terlambat, itu landasan melaporkan Yasonna," imbuhnya.
Kurnia juga menyinggung kehadiran Yasonna saat tim hukum PDIP melakukan jumpa pers terkait Harun Masiku, termasuk terkait pencopotan Ronny Sompie. Jadi, menurut dia, Yasonna juga harus dikenai sanksi.
"Pada intinya, otoritas tertinggi adalah Yasonna Laoly, dua pilihan bagi yang bersangkutan, mengundurkan diri atau Presiden Jokowi mencopot. Sampai hari ini juga kita tidak melihat ketegasan pimpinan KPK mengusut perkara ini," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, perwakilan Transparency International Indonesia, Wawan Suyatmiko, meminta Presiden Jokowi segera mengambil sikap. Dia ingin Jokowi tegas dalam kasus pemberantasan korupsi.
"Kami mendorong Presiden untuk segera mengambil sikap. Kita butuh Presiden yang tegas untuk menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi yang saat ini adalah lewat pencopotan Yasonna Laoly," ujarnya.
Simak Video "Kata Kapolri Soal Isu Harun Masiku dan 'Insiden' di PTIK"