Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly ke KPK terkait Harun Masiku. KPK masih menelaah laporan tersebut.
"Masih ditelaah Dumas (pengaduan masyarakat) apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menkum HAM, Yasonna H Laoly ke KPK. Mereka menduga Yasonna terindikasi merintangi penyidikan KPK terkait Harun Masiku.
"Yang dilaporin Yasonna," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Divisi Hukum, Wana Alamsyah kepada wartawan, Kamis (23/1).
Wana menyebut ICW termasuk dalam koalisi tersebut yang terdiri dari setidaknya 19 lembaga swadaya masyarakat (LSM). Saat ini Wana bersama perwakilan dari koalisi itu masih berada di Direktorat Pengaduan Masyarakat di KPK setelah sebelumnya tampak tiba pukul 14.30 WIB.
Baca juga: Yasonna Panen Anggapan Konflik Kepentingan |
"Direktorat Jenderal Imigrasi akhirnya mengakui bahwa Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia pada tanggal 7 Januari yang lalu. Narasi yang selama ini diucapkan oleh Yasonna Laoly pun mesti disorot tajam. Kuat dugaan bantahan Yasonna terkait dengan keberadaan Harun selama ini dilakukan untuk melindungi yang bersangkutan dari jerat hukum KPK," kata ICW dalam keterangan persnya.
Dituduh Rintangi Kasus Harun Masiku, Yasonna: Saya Belum Terlalu Tolol